Kongres Advokat Indonesia memutuskan menonaktifkan Denny Indrayana
Jakarta (ANTARA) - Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk menonaktifkan sementara Wakil Presiden KAI Masa Bakti 2019-2024 Denny Indrayana usai menerima pengaduan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas dugaan pelanggaran etik advokat.
Aduan dugaan pelanggaran etik advokat tersebut terkait dengan rumor putusan Mahkamah Konstitusi yang saat itu menguji sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penonaktifan sementara tersebut bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut berlangsung terbebas dari benturan kepentingan, mandiri, adil, jujur, dan objektif.
KAI menyatakan bahwa penonaktifan tersebut sudah memperoleh persetujuan Denny Indrayana.
Di sisi lain, dalam cuitannya melalui akun Twitter bernama pengguna @dennyindrayana, Denny mengatakan bahwa keputusan KAI untuk menonaktifkan dirinya sudah tepat.
“Menurut saya, itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta nonaktif usulannya datang dari saya sendiri,” ujar Denny dalam cuitannya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.
Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Usai pembacaan putusan yang menyatakan sistem pemilu tetap proporsional terbuka, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.
"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
Ia mengatakan bahwa cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum (pemilu) telah merugikan MK secara institusi.
"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi Isra.
Aduan dugaan pelanggaran etik advokat tersebut terkait dengan rumor putusan Mahkamah Konstitusi yang saat itu menguji sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
“KAI telah mengambil sikap dan memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan,” ujar Presiden Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Penonaktifan sementara tersebut bertujuan untuk menjamin proses pemeriksaan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut berlangsung terbebas dari benturan kepentingan, mandiri, adil, jujur, dan objektif.
KAI menyatakan bahwa penonaktifan tersebut sudah memperoleh persetujuan Denny Indrayana.
Di sisi lain, dalam cuitannya melalui akun Twitter bernama pengguna @dennyindrayana, Denny mengatakan bahwa keputusan KAI untuk menonaktifkan dirinya sudah tepat.
“Menurut saya, itu putusan yang tepat, dan memang yang meminta nonaktif usulannya datang dari saya sendiri,” ujar Denny dalam cuitannya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, sempat terdapat isu mengenai bocornya putusan MK terkait sistem pemilu.
Isu tersebut muncul ke permukaan akibat cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Usai pembacaan putusan yang menyatakan sistem pemilu tetap proporsional terbuka, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengambil sikap akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat.
"Kami di Rapat Permusyawaratan Hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa kami, Mahkamah Konstitusi, agar ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua, akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat yang Denny Indrayana berada," kata Saldi Isra dalam konferensi pers usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (15/6).
Ia mengatakan bahwa cuitan Denny Indrayana mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan umum (pemilu) telah merugikan MK secara institusi.
"Pendapat itu merugikan kami secara institusi, seolah-olah kami membahas itu dan itu bocor ke luar," ujar Saldi Isra.