Makassar (ANTARA) - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Paris Yasir-Islam Iskandar segera ditetapkan sebagai pemenang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak perkara gugatan sengketa Pilkada serentak 2024 Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dari putusan MK maka kami akan lanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah mendapatkan pemberitahuan dari MK," kata Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif saat dikonfirmasi dari Makassar, Senin.
Menurut dia, setelah putusan MK tersebut dibacakan maka pihaknya masih menunggu pemberitahuan putusan MK yang diterbitkan untuk KPU Jeneponto, selanjutnya KPU Jeneponto segera menetapkan paslon Paris-Islam sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto periode 2025-2030.
"Insya Allah, kalau malam ini masuk (pemberitahuan MK) maka besok kami lakukan pleno penetapan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, yang digugat pasangan Muh Sarif-Moch-Noer Alim Qalby.
Dalam putusan MK yang dibacakan di Gedung MK Jakarta Senin, 24 Februari 2025, Mahkamah menolak permohonan Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan lainnya.
Gugatannya teregister dengan nomor 232/PHPU.BUP-XIIII/2025. Putusan tersebut setelah sidang lanjutan dengan agenda pembuktian atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU di MK.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," papar Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dipantau melalui media sosial MK yang disiarkan secara langsung.
Data KPU Jeneponto menyebutkan pasangan Paris-Islam memperoleh suara sebanyak 89.147 suara. Jumlah suara ini ditetapkan sah oleh MK sesuai dengan perolehan suara sebelumnya 89.147 suara.
Selanjutnya, paslon Sarif-Qalby selaku penggugat jumlah perolehan suara sesuai data KPU Jeneponto sebanyak 88.083 suara. Selanjutnya, paslon Syamsudin Karlos-Syafruddin Nurdin memperoleh 27.543 suara dan paslon Efendi Al-Qadri Mulyadi Karaeng Mustamu- Andry Suryana Arief Bulu dengan perolehan 7.141 suara.
Dengan putusan MK tersebut maka dalil yang diajukan penggugat terkait dengan dugaan kecurangan serta meminta majelis melaksanakan pemilihan suara ulang akhirnya kandas.