Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mempercepat proses perizinan untuk mendorong semakin banyak nelayan yang dapat melaut termasuk ke kawasan perairan nasional seperti Laut Natuna guna menjaga kedaulatan NKRI.
"Kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M. Zulficar Mochtar di Jakarta, Selasa.
Menurut Zulficar, prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha, sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik.
Ia berpendapat, pelayanan perizinan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) yang diluncurkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat respons positif dari masyarakat.
Setelah diluncurkan pada 30 Desember 2019, sebanyak 105 dokumen perizinan telah diterbitkan, yang terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim. Pemerintah termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diharapkan dapat terus mendorong semakin semaraknya aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan-nelayan Indonesia di Laut Natuna yang merupakan bagian dari perairan nasional, katanya.
"Dalam diplomasi internasional, kehadiran merupakan kata kunci yang harus dimenangkan," kata Abdul Halim ketika dihubungi Antara.
Untuk itu, Abdul Halim juga sepakat bahwa KKP harus benar-benar membangun sektor kelautan dan perikanan nasional secara terus-menerus sehingga eksistensi NKRI betul-betul terasa nyata di Natuna.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengutarakan harapannya agar pemerintah dapat terus menegakkan hukum terhadap siapa pun pihak yang melakukan aktivitas pencurian ikan di kawasan perairan nasional.
"Perlakukan pencuri ikan dengan penegakan hukum atas apa yg mereka lakukan," sebut Susi dalam akun media sosialnya.
Susi Pudjiastuti menegaskan, penegakan hukum terhadap pencuri ikan berbeda dengan menjaga persahabatan atau iklim investasi.