Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) selama 2019 telah melimpahkan dua perkara penunggak pajak ke kejaksaan sebagai bentuk tindakan tegas atas ketidakpatuhan wajib pajak.
"Law enforcement (penegakan hukum) adalah upaya terakhir yang kita tempuh setelah upaya-upaya sebelumnya seperti persuasif tidak tembus," jelas Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Wansepta Nirwanda saat media gathering dengan sejumlah wartawan di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan dalam kurun waktu setahun itu, pihaknya memproses dua perkara pengemplang pajak. Tetapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sudah melakukan tugasnya untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar mau membayar tunggakannya.
Wansepta menyebutkan dua perkara yang ditangani bawahannya itu, satu berada di wilayah Sulawesi Selatan khususnya Makassar dan satu perkara lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"Semoga para wajib pajak bisa menyadari kewajibannya karena undang-undang telah mengamanatkan kami. Penegakan hukum juga sudah diatur, karenanya pelimpahan perkara itu bentuk efek jera kepada wajib pajak lainnya yang berniat untuk tidak patuh," katanya.
Wansepta Nirwanda mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kanwil DJP Sulselbartra telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap CV DA atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan.
"Hasilnya terdapat bukti permulaan yang cukup dan menunjukkan bahwa CV DA patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," katanya
Ia menjelaskan, AF dan perusahaannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009, yakni dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN masa Januari 2012 - Desember 2015 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2015 yang isinya tidak benar dan lengkap.
Serta tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2012-2014, dengan dugaan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,3 miliar lebih.
Dua pengemplang pajak di Sulselbartra telah dilimpahkan ke kejaksaan
Semoga para wajib pajak bisa menyadari kewajibannya karena undang-undang telah mengamanatkan kami. Penegakan hukum juga sudah diatur, karenanya pelimpahan perkara itu bentuk efek jera kepada wajib pajak lainnya yang berniat untuk tidak patuh