Logo Header Antaranews Makassar

Jaksa jebloskan ke penjara tersangka pengemplang pajak

Rabu, 11 Mei 2016 05:20 WIB
Image Print
"Setelah berkasnya dianggap telah lengkap atau P-21, maka tersangka kita jebloskan dulu...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjebloskan tersangka kasus dugaan pengemplang pajak Direktur PT Intikarsa Global Konstruksi (IGK) Andi Haeruddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Makassar.

"Setelah berkasnya dianggap telah lengkap atau P-21, maka tersangka kita jebloskan dulu ke sel tahanan sambil menunggu jadwal sidangnya," ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulselbar, Sandi Rozali Nur Subhan di Makassar, Selasa.

Tersangka Haeruddin dijebloskan ke Lapas Makassar, setelah penyidik Direktorat Jendral Pajak, Kantor wilayah (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara, menyerahkan tersangka bersama barang buktinya ke JPU.

Penetapan Direktur PT Intikarsa Global Konstruksi (IGK), Andi Haeruddin ST, sebagai tersangka setelah ditemukan bukti bukti dari perbuatan tersangka.

Sandi mengatakan, syarat formil dan materil dalam kasus tersebut juga telah terpenuhi. Sehingga kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur dan telah layak untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

Dalam kasus ini tersangka diduga telah melakukan penjualan besi kepada PT Slipform dan telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bulan Januari 2012 hingga Desember 2012 lalu.

Penjualan besi tersebut senilai Rp7,67 miliar, sehingga tersangka diwajibkan membayar PPN 10 persen dari nilai barang yang dijual sebesar Rp767 juta.

Namun tersangka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN 2012 dan tidak pernah menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sejak tahun 2012.

Tersangka dalam kasus ini dituduh telah merugikan negara pada pendapatan negara sebesar Rp767 juta. Tersangka juga dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009.

"Hukumannya tersangka diancam maksimal enam tahun penjara, minimal dua kali dari nilai kerugian negara," katanya pula.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026