Logo Header Antaranews Makassar

Jaksa tunggu pelimpahan tahap dua pengemplang pajak

Sabtu, 9 April 2016 05:29 WIB
Image Print
"Sejak berkasnya dinyatakan lengkap, kita tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik," ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulselbar, Ahsan Thamrin di Makassar, Jumat.

Makassar (ANTARA Sulsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan kasus dugaan pengemplang pajak dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara.

"Sejak berkasnya dinyatakan lengkap, kita tinggal menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik," ujar Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulselbar, Ahsan Thamrin di Makassar, Jumat.

Dalam kasus ini penyidik PPNS telah menetapkan Direktur PT Intikarsa Global Konstruksi (IGK) Andi Haeruddin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ahsan mengatakan, syarat formal dan material dalam kasus tersebut juga telah terpenuhi. Sehingga kasus tersebut dinilai telah memenuhi unsur dan layak untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia mengaku jika pihaknya sudah menunggu selama dua hari ini sesuai dengan janji dari PPNS Ditjen Pajak yang akan melakukan pelimpahan tahap duanya.

"Saat berkasnya dinyatakan P-21 (lengkap) minggu lalunya, kita tinggal menunggu pelimpahan tahap duanya. Namun, sampai hari ini belum dilakukan juga," katanya.

Dalam kasus ini tersangka diduga telah melakukan penjualan besi kepada PT Slipform dan telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari bulan Januari 2012 hingga Desember 2012 lalu.

Penjualan besi tersebut senilai Rp7,67 miliar, sehingga tersangka diwajibkan membayar PPN 10 persen dari nilai barang yang dijual sebesar Rp767 juta.

Namun tersangka tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masa PPN 2012 dan tidak pernah menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sejak tahun 2012.

Tersangka dalam kasus ini dituduh telah merugikan negara pada pendapatan negara sebesar Rp767 juta. Tersangka juga dijerat dengan pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009.

"Hukumannya tersangka diancam maksimal enam tahun penjara, minimal dua kali dari nilai kerugian negara," katanya pula.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026