
KPU Kota Makassar perpanjang masa pendaftaran PPS

Kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran PPS hingga 27 Februari karena masih banyaknya kelurahan yang kekurangan PPS
Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan memperpanjang masa pendaftaran peserta seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Makassar 2020.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran PPS hingga 27 Februari karena masih banyaknya kelurahan yang kekurangan PPS," ujar Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Makassar, Endang Sari di Makassar, Kamis.
Ia mengatakan diperpanjangnya masa pendaftaran PPS itu karena ada sejumlah kelurahan yang belum memenuhi dua kali jumlah kebutuhan.
Endang menyatakan kebutuhan PPS setiap kelurahan sebanyak tiga orang. Maka pendaftar diharap bisa melebihi angka tersebut atau sebanyak enam orang setiap kelurahan.
"Pendaftar PPS pada beberapa kelurahan tidak cukup, karena jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali lipat dari kebutuhan calon anggota PPS atau minimal enam orang," katanya.
Berdasarkan data yang dirilis KPU Makassar, ada 91 kelurahan yang masih butuh pendaftar PPS. Di kecamatan Ujung Pandang ada sembilan kelurahan yang belum mencukupi dua kali kebutuhan.
Kemudian di Kecamatan Panakkukang enam kelurahan, Tallo sepuluh kelurahan, Wajo empat kelurahan, Mamajang 12 kelurahan, Tamalate tiga kelurahan.
Bahkan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, dari tiga kelurahan, semuanya belum mencukupi persyaratan.
Adapun Tamalanrea empat kelurahan, Rappoccini empat kelurahan, Ujung Tanah delapan kelurahan, Mariso enam kelurahan, Biringkanaya tiga kelurahan, Manggala satu kelurahan, Makassar sepuluh kelurahan, Bontoala delapan kelurahan.
Dia menjelaskan anggota PPS yang direkrut tersebut nantinya akan ditempatkan masing-masing sebanyak tiga orang disetiap kelurahan di Kota Makassar.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
