Logo Header Antaranews Makassar

KPU Mamuju Siap Hadapi Laporan SDK-Bisa

Kamis, 22 Juli 2010 10:36 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - KPU Mamuju Provinsi Sulawesi Barat menyatakan, siap bertanggung jawab menghadapi laporan dari kuasa hukum kandidat calon bupati , calon wakil bupati "incumbent" Suhardi Duka - Bustamin Busat (SDK-BISA), tentang dugaan pelanggaran pidana oleh KPU Mamuju.

"KPU Mamuju siap bertanggung jawab menghadapi laporan kuasa hukum kandidat SDK-BISA yang menuding KPU Mamuju telah melakukan pelanggaran pidana pada pasal 216 kitab undang undang hukum pidana (KUHP),"kata Ketua KPU Mamuju, Usman , di Mamuju, Rabu.

Ia mengatakan, KPU Mamuju juga telah siap dengan sejumlah data serta dasar hukum yang melandasi mereka berbuat melaksanakan tahapan pilkada Mamuju, untuk melakukan pembelaan terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan tim kandidat pasangan SDK-BISA ke Polisi.

"Kami juga telah siap melakukan pembelaan, dan kami juga punya dasar untuk berbuat, yakni dasar hukum yang siap kami pertanggungjawabkan,"katanya.

Ia mengatakan, laporan pidana yang diarahkan kepada KPU Mamuju dipahaminya sebagai sebuah proses demokrasi atas ketidakpuasan kandidat yang bertarung di pilkada Mamuju terhadap kinerja KPU Mamuju.

"Kami pahami memang banyak kandidat yang bertarung di pilkada tidak puas dan menggugat kami, itu kami hargai sebagai proses demokrasi yang jelas kami juga di KPU Mamuju merasa telah berbuat berdasarkan dengan aturan hukum yang berlaku,"katanya.

Sebelumnya tim kuasa hukum cabup cawabup "incumbent" SDK-BISA melaporkan KPU Mamuju ke polisi karena diduga melanggar tindak pidana pasal 216 KUHP.

Kuasa hukum pasangan SDK-BISA, Hatta Kainan SH, mengatakan, pihaknya melaporkan KPU Mamuju melanggar pasal 216 KUHP karena telah melakukan tindakan tidak melaksanakan perintah sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Menurut dia, KPU Mamuju telah melanggar sejumlah tahapan pemilihan kepal daerah (pilkada) yang telah disepakatinya sendiri dengan membuat ketetapan tahapan pilkada yang baru.

Ia mengunkapkan, tahapan yang diubah KPU Mamuju di antaranya, keputusan KPU Nomor 39/KPU-MU/VI/2009, tanggal tentang penetapan pasangan calon bupati (cabup) dan calon bupati Mamuju sebanyak tiga pasang antara lain Umar-Irwan, pasangan incumbent Drs Suhardi Duka MM dan Bustamin Bausat Ahmad Taufan-Minhajuddin.

Kemudian, kata dia, mengubah keputusan KPU Mamuju Nomor 40/KPU-MU/VI/2010 tentang penetapan nomor urut sebanyak tiga pasang.

Menurut dia, dua tahapan itu kemudian diubah KPU Mamuju dengan membuat keputusan Nomor 53/KPU-MU/VII/2010 tentang penetapan tambahan pasangan cabup cawabup Mamuju, dari pasangan perseorangan yakni Muhaimin dan Kalvin Kalambo pada tanggal 8 Juli tahun 2010.

Padahal, kata dia, pasangan perseorangan tersebut telah dinyatakan sebelumnya tidak memenuhi syarat ikut di Pilkada Mamuju.

Ia mengatakan, penetapan KPU Mamuju bahwa pasangan perseorangan dapat ikut di Pilkada Mamuju tersebut, KPU Mamuju juga telah melakukan pelanggaran karena melakukan verifikasi faktual pasangan perseorangan diluar jadwal yang ditentukan melalui surat rekomendasi KPU Provinsi Sulbar.

"KPU Sulbar merekomendasikan KPU Mamuju melakukan verifikasi dukungan calon perseorangan dari tanggal 25 Juni sampai tanggal 2 Juli tahun 2010, dan hasilnya ternyata calon persoerangan tidak memenuhi syarat dukungan sesuai berita acara pleno KPU Mamuju Nomor 123/KPU-MU/VII/2010,"katanya.

Namun, kata dia, berita acara tersebut seolah olah tidak diindahkan KPU Mamuju dan membuat kembali keputusan baru yakni berita acara hasil Ferivikasi faktual ulang nomor 128/KPU-MU/VII/2010 dengan menyatakan pasangan perseorangan pada tanggal 7 Juli tahun 2010 memenuhi syarat ikut Pilkada Mamuju.

Oleh karena itu ia menganggap KPU Mamuju tidak konsisten karena telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri sehingga diduga melanggar pasal 216 KUHP. (T.KR-MFH/Y006)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026