Logo Header Antaranews Makassar

19 Satpol PP Pinrang Mangkir dari Tugas

Kamis, 22 Juli 2010 14:39 WIB
Image Print

Pinrang, Sulsel (ANTARA News) - Sebanyak 19 anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mangkir dari tugas dengan menggelar pesta di cafe bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Pinrang, Kamis.

Kepala Kantor Satpol PP Pinrang Drs Rahman Usman M.Si, Kamis, mengatakan, Satpol PP kerap melakukan razia PNS yang mangkir di jam kerja maupun pelajar yang berkeliaran di jam sekolah, justru mereka yang mangkir pada saat jam kerja.

Rahman mengatakan, gara-gara mangkir di jam kerja, razia yang rencananya akan dilakukan pada hari itu jadi batal lantaran seluruh petugas Satpol PP yang seharusnya ikut bertugas dalam razia rutin, mangkir.

"Saya merasa dibohongi oleh anggota sendiri, sebab mereka meminta izin untuk tugas razia. Makanya saya kaget ketika menerima telepon dan mengabarkan kalau petugas kami mangkir di salah satu kafe," katanya.

Dari 19 petugas Satpol PP tersebut, 11 diantaranya menyandang status PNS. Rahman sangat menyayangkan tindakan aparatnya yang tidak mencerminkan sikap pamong praja yang seharusnya bertindak selaku aparatur penegakan disiplin, namun ikut melakukan pelanggaran.

Rahman berjanji akan mengambil tindakan dengan memberi sanksi bagi aparatnya yang mangkir di jam kerja, agar menjadi pelajaran bagi yang anggota Sapol PP lainnya.

"Ini menjadi pelajaran bagi kami juga untuk segera melakukan evaluasi pembinaan disiplin yang lebih baik agar kejadian ini tidak terulang," paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Herman Sakka SH mengatakan pelanggaran yang dilakukan sejumlah petugas Satpol PP yang mengkir di jam kerja harus ditindak tegas untuk memberi efek jera, mengingat sejuah ini Satpol PP identik dengan tugasnya selaku penegak disiplin, hukum dan perda.

"Satpol PP seharusnya menjadi contoh bagi PNS maupun masyarakat, tapi justru mereka melakukan pelanggaran. Pihak terkait harus bertindak tegas, karena kalau terulang, kami akan memanggil Kepala Satpol PP untuk dimintai klarifikasinya," tandasnya. (T.PSO-098/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026