
Saksi tidak Datang, Puluhan TNI Ikuti Sidang

Makassar (ANTARA News) - Tiga saksi yang akan memberikan kesaksiannya pada sidang lanjutan pembunuhan anggota TNI dari Batalyon Kavaleri (Yonkav) tidak hadir hingga Rabu sore di Pengadilan Negeri Makassar.
Ketiga saksi yang akan memberikan keterangannya itu masing-masing Nassia Daeng Lurang, Abdul Muttalib, Murni alias Ira dan Asri Daeng Rate.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salemuddin dan Arifuddin mengatakan, saksi yang akan dimintai keterangannya itu sudah diberikan surat pemanggilan, namun sejumlah saksi juga takut memberikan keterangannya.
Puluhan tentara yang berpakaian lengkap dari Batalyon Arteleri Medan (Armed), Batalyon Kavaleri dan Polisi Militer (POM) Kodam VII/Wirabuana itu sudah berada di PN Makassar sejak pagi hingga sore menantikan prosesi sidang.
"Harusnya Undang undang Perlindungan Saksi itu diberlakukan dengan cara memberikan jaminan keselamatan, namun sepertinya ini tidak berjalan," katanya.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan JPU yakni, Syarif alias Dewa (28), Sukrianto alias Anto (22) dan Achmadi Rick alias Rick (34). Ketiganya mendapat pengawalan ketat dari anggota POM TNI AD.
Dalam dakwaannya menerangkan terdakwa Dewa, Selasa (4/5) 2010 sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Penghibur Pantai Laguna turun dari sepeda motornya karena melihat Rick terjatuh setelah dipukul oleh korban Praka Usman Limbo.
Melihat temannya mendapat masalah, terdakwa menghampiri keduanya yang sudah berhadapan dengan memegang sebilah badik, begitupun dengan terdakwa Anto yang juga ikut membantu Rick.
Saat Rick mengarahkan badiknya ke leher korban, korban langsung menghindar tapi tanpa disadari terdakwa Dewa dan terdakwa Anto memukul kepala korban dengan helm hingga terjatuh.
Kemudian terdakwa Anto menginjak lengan korban, sedang terdakwa Dewa mengambil badik korban dan langsung ditusukkan ke punggung korban bagian kanan hingga meninggal.
Sementara itu terdakwa Rick dalam dakwaannya dijelaskan, kalau saat itu terdakwa ingin menolong saksi Murni yang sedang ditarik tangannya oleh korban Praka Usman Embo untuk diajak pulang.
Ketiga terdakwa diancam pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang meninggal dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (T.KR-MH/F003)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
