Logo Header Antaranews Makassar

Daerah Perlu Desak Pembatalan Revisi UU 22/2007

Jumat, 6 Agustus 2010 12:38 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Masyarakat di daerah perlu mendesak legislatif membatalkan rencana pengesahan draf Rancangan Undang-Undang atas revisi UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Wakil Ketua KPU, Prof Ramlan Surbakti di Makassar, Kamis, hanya aspirasi dari daerah dan opini publik yang saat ini menjadi satu-satunya cara agar hal tersebut tidak terjadi.

"Pembuatan RUU inisiatif DPR tersebut sarat muatan politis, mengancam proses demokratisasi dan berpotensi membuat pelaksanaan Pemilu 2014 lebih buruk dari Pemilu 2009," ujarnya.

Dia menjelaskan, salah satu substansi yang dinilai kontroversial adalah revisi terhadap Pasal 11 huruf i.

Dalam pasal yang mengatur mengenai syarat menjadi seorang anggota KPU tersebut, DPR memperbolehkan setiap anggota partai politik untuk menjadi anggota KPU.

Substansi yang sama juga diatur untuk persyaratan menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diatur dalam Pasal 86 huruf n.

Menurut Ramlan, dengan ingin diterapkannya aturan tersebut, maka independensi KPU akan terus dipertanyakan dan proses pemilu secara otomatis terancam.

Unsur independensi dari penyelenggara yang diisyaratkan menjadi tidak tercapai. Segala kebijakan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu nantinya tidak akan terlepas dari kepentingan politik partai tertentu.

"Sekarang saja dalam UU yang ditegaskan harus independen, masih terdapat ketidakpercayaan publik. Apalagi, jika itu nantinya diberi peluang bagi anggota parpol untuk masuk," katanya.

Padahal, kata Ramlan, perspektif konstitusi telah mensyaratkan pemilu diselenggarakan dengan independen, tidak hanya secara struktural, tetapi juga fungsional.

"Bisa dibayangkan ketika penyelengara pemilu berasal dari parpol, jadi harus secara tegas ditolak," ujar penasehat senior kepemiluan Indonesia tersebut. (T.KR-AAT/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026