
Polres Pinrang Siap Selidiki APBD Pinrang

Pinrang, Sulsel (ANTARA News) - Kepolisian Resort Pinrang, Sulawesi Selatan, siap menyelidiki dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang 2009.
Kapolres Pinrang, AKBP Ahmad Jamal Yuliarto, di Pinrang, Selasa, mengatakan, pihaknya menerima informasi terkait masalah dugaan penyalahgunaan APBD 2009 tersebut.
Selain itu, pihaknya juga telah melihat salinan akta perjanjian kredit antara Bupati Pinrang, Aslam Patonangi selaku pihak pertama yang bertindak sebagai debitur.
Sementara Kepala Bank Sulsel Cabang Pinrang Burhan Lemba selaku pihak kedua, bertindak sebagai kreditur. Kepolisian, kata Ahmad, masih menunggu laporan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, orang yang merasa dirugikan, atau pun pihak yang berkompeten, yang akan dijadikan dasar dan menguatkan penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana APBD tersebut
"Kami persilahkan kepada pihak mana pun yang merasa dirugikan terkait dugaan penyalahgunaan APBD 2009, untuk melaporkannya, karena laporan tersebut, akan jadi dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan," katanya.
Ketua Koalisi Rakyat Bersatu Anti Korupsi (Kobar) Muh Thahir, Ketua Tunas Patrioda Ismail Nonci, serta Forum Pembangunan Dan Pengawas Kinerja Pemerinta (FP2KP) Pinrang, yang tergabung dalam Koalisi LSM tersebut, mengatakan akan melaporkan dugaan penyalahgunaan APBD 2009 tersebut ke Polda dan Kejati Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).
Selain hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan penyimpangan dana APBD 2009, Koalisi LSM juga memaparkan sejumlah bukti diantaranya adanya aliran dana dari Bank Sulsel Cabang Pinrang ke rekening milik pribadi Bupati Pinrang, Aslam Patonangi, senilai Rp27,5 miliar.
Pada pencairan tahap pertama dan ketiga, mengalir dana masing-masing senilai Rp10 miliar. Sementara pada tahap kedua Rp5 miliar, dan tahap ketiga Rp2,5 miliar. Akta perjanjian kredit dibuat oleh Notaris A Sengngeng Pulaweng Salahuddin yang berkantor di Makassar, pada 6 Oktober 2009.
Dalam akta tersebut tertulis, nama Aslam Patonangi mewakili Pemkab Pinrang, namun rekening yang digunakan rekening pribadi.
"Anehnya, alamat Sekretariat Daerah Pinrang yang berlokasi di Jalan Bintang Pinrang, tidak tercantum dalam akta tersebut, namun alamat kediaman pribadi Bupati Andi Aslam di Kelurahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto," katanya.
Beberapa waktu lalu, Bupati Pinrang, H Andi Aslam justru membantah telah mengajukan permohonan kredit tersebut. Ia berdalih, utang yang ada saat ini merupakan warisan dari Bupati Pinrang sebelumnya, Drs H Andi Nawir MP, pada APBD 2009 yang telah disahkan pada Desember 2008.
"Ada dugaan penyimpangan dibalik munculnya kredit di Bank Sulsel Cabang Pinrang. Silahkan telusuri akar permasalahannya agar jelas dan diketahui publik. Saya sudah tidak tahan lagi menyimpang hal-hal ini. Saya dukung semua pihak untuk mengungkap kasus ini," kata dia.
Secara terpisah, Wakil Bupati Pinrang Drs H Andi Kaharuddin Machmud mengatakan, pihaknya akan mempelajari tantangan dari Kapolres tersebut. Hanya saja, dirinya enggan memberikan komentar yang lebih banyak terkait masalah tersebut. (T.PSO-098/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
