Makassar (ANTARA) - Polres Pinrang Sulawesi Selatan bersama jajaran polsek menyita seratusan unit petasan saat menggelar operasi cipta kondisi yang rutin dilaksanakan selama Ramadhan 1443 Hijriah.
Kapolsek Duampanua Iptu Mardin melalui keterangannya yang diterima di Makassar, Selasa, mengatakan operasi cipta kondisi itu digelar untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga.
"Saat kami menggelar operasi cipta kondisi kami menemukan banyak batang petasan yang dijual bebas, sehingga kami sita karena pedagangnya tidak memiliki izin," ujarnya.
Iptu Mardin menyatakan sasaran dalam operasi cipta kondisi beragam, pengamanan balap liar, petasan, minuman keras dan lainnya.
Untuk petasan yang disitanya itu, ia juga membuatkan surat pernyataan kepada penjualnya agar tidak lagi menjual petasan yang dapat berakibat pada terganggunya masyarakat.
"Operasi cipta kondisi ini memang difokuskan bagaimana agar masyarakat itu bisa aman, nyaman dan tenang, apalagi di bulan Ramadhan. Kita harap saudara-saudara kita umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa bisa khusyuk beribadah," katanya.
Iptu Mardin juga menyampaikan kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak mengganggu orang lain dengan aksi balapan liar karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
"Kami akan terus melakukan razia rutin di bulan Suci Ramadan ini. Hal tersebut untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Sasarannya berupa minuman keras, petasan dan tindak pidana lainnya di seluruh wilayah hukum Polsek Duampanua," terangnya.
Ia juga menjelaskan pelanggaran dalam penjualan petasan diatur dalam Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 khususnya pada Pasal 187. Bunyi petasan juga.
"Bermain petasan adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang ajaran Islam," ucapnya.
Berita Terkait
Polres Gowa sita 245 motor dalam Operasi Cipta Kondisi Ramadhan
Sabtu, 16 Maret 2024 18:46 Wib
PBG gantikan IMB untuk mudahkan investasi dan perluas lapangan pekerjaan
Kamis, 16 November 2023 12:54 Wib
DPRD Gowa setujui Ranperda pajak dan retribusi daerah jadi Perda
Rabu, 8 November 2023 2:10 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar ajak masyarakat berkontribusi pada Pemilu 2024
Kamis, 19 Oktober 2023 14:05 Wib
MK menolak lima gugatan terhadap UU Cipta Kerja
Senin, 2 Oktober 2023 21:00 Wib
Tiga program kerja Gubernur Sulsel dapat surat pencatatan ciptaan dari Kemenkumham
Minggu, 6 Agustus 2023 20:38 Wib
Kemenkumham Sulsel gelar "Mobile Intellectual Property Clinic"
Jumat, 21 Juli 2023 20:02 Wib
Kemendagri: Sebanyak 17.317 perda terdampak UU Cipta Kerja
Jumat, 7 Juli 2023 10:05 Wib