
Mahkamah HAM Asia Perlu Didirikan

Makassar (ANTARA Sulsel) - Bangsa Indonesia dan bangsa-bangsa lainnya di Asia perlu mempertimbangkan untuk mendirikan Mahkamah Hak Asasi Manusia Asia, terkait seringnya lembaga peradilan menetapkan putusan sanksi hukum pidana bagi karya jurnalistik.
"Bila prosedur naik banding tidak efektif untuk menjamin kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers dan berpendapat, ada baiknya lembaga HAM itu kita dan bersama bangsa di Asia dirikan," kata pengamat Pers, Atmakusumah Astraatmadja di Makassar, Minggu.
Menurutnya, perkembangan kebebasan warga di negara demokrasi sudah jauh. Sehingga tidak wajar menjatuhkan sanksi hukum pidana penjara dan denda yang tinggi bagi hasil pemikiran kreatif seperti karya jurnalistik, pendapat dan ekspresi.
Ia menjelaskan, dalam KUHP Pidana yang merupakan peninggalan Belanda sejak 100 tahun lalu, ada 35 pasal yang dapat memenjarakan wartawan, demonstran, penceramah dan aktivis advokasi sampai tujuh tahun lamanya.
Ini pasal-pasal hukum yang oleh organisasi pengamat pers internasional, Reporters Sans Frontieres (RSF) atau Reporter Tanpa Perbatasan, disebut sebagai hukum yang ketinggalan zaman.
"Negara kita masih banyak memiliki pasal ketinggalan zaman itu, meski beberapa diantaranya sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dikatakannya, sanksi hukum pidana berupa hukuman penjara atau denda yang tinggi berdasar undang-undang pidana dipandang tidak sesuai dengan standar internasional tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Karena itu, banyak negara lain kemudian menghapuskan ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, kabar bohong atau `kabar tidak pasti.
Pasal-pasal itu juga semakin tidak popular sebab sukar dibuktikan secara faktual karena lebih sering merupakan pendapat, bukan pernyataan fakta. Selain itu, sifatnya relatif dan menimbulkan banyak penafsiran.
Terlebih, kata Astraatmadja, karya kreatif jurnalistik itu tidak menimbulkan kerusakan yang bersifat tetap. Sebaliknya, akibat pemberitaan pers selalu dapat diperbaiki melalui upaya perbaikan dalam waktu cepat, seperti melalui mekanisme klarifikasi, konfirmasi, ralat, hak koreksi dan hak jawab. (T.PK-AAT/M012)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
