
Sembilan Napi Sulbar Bebas Setelah Dapat Remisi

Mamuju (ANTARA News) - Sembilan narapidana penghuni di berbagai lembaga pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Barat bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah.
Kepala Bidang Registrasi Perawatan dan Bina Khusus Narkotika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulbar Zainal Abidin, di Mamuju, Jumat, mengatakan sembilan napi yang mendapatkan remisi bebas, antara lain satu orang terpidana kasus terorisme penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Polman .
Selanjutnya terpidana kasus korupsi dua orang penghuni Rutan Majene dan terpidana kasus narkoba enam orang penghuni Rutan Mamuju dan Rutan Majene.
Selain itu, katanya, ada 172 narapadina mendapatkan remisi khusus yang terdiri atas 85 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Polman, 44 napi penghuni Rutan Mamuju, dan 43 napi pnghuni Rutan Majene.
Menurut dia, para narapadina yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1431 Hijriah tersebut akan mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga dua bulan.
Ia mengatakan pemberian remisi sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kalangan narapadina yang mendapatkan remisi khusus umumnya yang berkasus pidana murni seperti kasus narkoba dan korupsi.
Dia berharap adanya remisi bebas dan khusus yang diberikan kepada 181 narapadina membuat mereka tidak lagi mengulangi kesalahannya pada masa mendatang.
Sementara itu, Hermansyah seorang narapidana yang ditahan karena mengaku sebagai oknum TNI mengaku tidak akan mengulangi kesalahan setelah mendapatkan remisi khusus.
"Semoga dari tahanan ini kami mendapat pelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan lagi," katanya.(T.KR-MFH/M008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
