Logo Header Antaranews Makassar

Nelayan di Sekitar Danau Lindu Makin Sejahtera

Rabu, 28 Januari 2009 05:38 WIB
Image Print

Palu (ANTARA Sulsel) - Tingkat kehidupan nelayan di sekitar Danau Lindu, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini makin sejahtera dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Menurut kepala desa Tomado, Ardin (43) kepada ANTARA di Tomado, "ibukota" Kecamatan Lindu, Rabu, hal itu disebabkan karena selain produksi mereka meningkat, juga harga ikan yang dijual langsung di tepi danau kepada pedagang cenderung terus membaik.

Ia menjelaskan, setiap hari rata-rata 5.000 ekor, khususnya ikan mujair hasil tangkapan nelayan di Danau Lindu, dijual ke Palu, ibukota Provinsi itu.

Menurut Ardin, hampir sebagian besar masyarakat yang berdomisili di sekitar danau adalah nelayan.

Kebanyakan ikan hasil tangkapan nelayan Danau Lindu dijual ke pasar-pasar tradisional di Kota Palu, dan sebagian lagi diantar-pulaukan ke Kalimantan, Gorontalo dan juga Sulsel.

Harga ikan dibeli langsung pedagang kepada nelayan Rp2.000 per ekor. Selanjutnya pedagang memasarkan ke Kota Palu berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10 ribu per ekor.

Uang yang beredar di masyarakat setiap hari, khususnya dari penjualan ikan Danau Lindu mencapai Rp50 juta.

Selain menjadi sumber mata pencaharian sebagian besar masyarakat di dataran Lindu, Danau Lindu yang dihuni lebih dari 100 jenis ikan air tawar diantaranya, mujair, ikan mas, gabus, nilam, sugili, kosak, dan tawes, juga sangat cocok bagi pemanfaatan tenaga listrik skala besar.

Danau Lindu pada 1990-an pernah dijajaki pemerintah daerah dan salah satu investor asing dari China untuk dijadikan sumber pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) guna memenuhi kebutuhan daya listrik di Kota Palu, dan Kabupaten lainnya di Sulteng.

Namun, karena mendapat penolakan dari masyarakat setempat dan LSM, rencana pembangunan mega proyek pembangkit listrik tersebut akhirnya gagal, dan investor terpaksa angka kaki dan menanamkan investasinya dalam sektor ketenagalistrikan yang sama di daerah lain yakni Sumatera.

Guna menjaga kelestarian habitat ikan di Danau Lindu yang kini menjadi sumber pendapatan masyarakat dan pemerintah desa, Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, maka pemerintah Kecamatan bersama-sama dengan lembaga adat membuat satu kebijakan untuk memberikan batasan bagi nelayan dalam menggunakan alat penangkap ikan (jaring/pukat).

Pemerintah setempat membatasi penggunaan pukat oleh nelayan dengan ukuran (mata jaring hanya diperbolehkan 3,5 inci.

Kebijakan lainnya adalah, dalam setahun minimal dua kali masa penutupan danau (ombo, -- bahasa daerah Lindu). Selama masa ombo diberlakukan, nelayan dan masyarakat dilarang keras untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.

"Siapa pun yang mengabaikan larangan dimaksud akan dikenakan sanksi adat," ujar Ardin yang mantan anggota salah satu LSM di Sulteng itu.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu upaya menyelamatakan dan melestarikan habitat ikan yang hidup dan berkembang-biak di Danau Lindu dari kepunahan.
(T.BK03/A023)