Logo Header Antaranews Makassar

Sulawesi Seragamkan Empat Macam Pajak

Rabu, 29 September 2010 16:04 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Pansus Pajak Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah semua provinsi di Pulau Sulawesi minus Sulawesi Utara dalam pertemuan di Makassar, Selasa, sepakat menyeragamkan empat macam pajak termasuk Bea Balik Nama-Kendaraan Bermotor sebesar 12,5 persen.

"Salah satu poin yang kita sepakati adalah BBN-KB saat dibeli di dealer sebesar 12,5 persen. Ini masih lebih rendah dibanding beberapa provinsi yang menetapkan 15 persen, namun bertambah dibanding sebelumnya yang rata-rata 10 persen," kata Ketua Pansus Pajak Daerah DPRD Sulsel, Bukhari Kahar Muzakkar, di Makassar, Rabu.

Sementara untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Sulsel, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara sepakat menaikkan dari 5 persen menjadi 7,5 persen.

Yang sempat menjadi perdebatan dikalangan Pansus dan Dispenda, kata Bukhari yang juga Ketua Komisi C DPRD Sulsel, adalah penetapan pajak progresif yang diberlakukan kepada kendaraan kepemilikan ke dua, ke tiga, dan ke empat dengan nama dan alamat yang sama.

"Sulbar langsung menetapkan 5 persen untuk kepemilikan ke dua, Sulteng juga menginginkan ada kepemilikan ke lima dengan pajak 5,5 persen," jelasnya.

Meski begitu semua provinsi itu Sulsel yang memberlakukan pajak progresif untuk kendaraan kepemilikan ke dua, 2,5 persen, kendaraan ke tiga 3,5 persen, dan kendaraan ke empat dan seterusnya dikenakan pajak 4,5 persen.

"Misalnya, mobil harga Rp200 juta untuk kepemilikan ke dua akan dikenakan pajak sekitar Rp5 juta, untuk kepemilikan ke tiga dikenakan Rp7,5 juta," ujarnya.

Bukhari menjelaskan, pajak progresif bertujuan menekan pertumbuhan jumlah kendaraan yang menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.

Diharapkan pajak ini, mampu membendung keinginan orang-orang kaya yang hendak memiliki lebih dari satu kendaraan.

Sementara, BBN-KB diseragamkan agar masyarakat di suatu daerah tidak pergi ke provinsi lain membeli kendaraan yang lebih murah pajaknya. (T.pso-099/M012)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026