Logo Header Antaranews Makassar

Wartawan Sesalkan Sikap Petugas Bandara Sultan Hasanuddin

Senin, 9 Februari 2009 01:06 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Sejumlah wartawan yang akan meliput agenda penting Kapolda Sulselbar yang baru, Irjen Pol Mathius Salempang, di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, menyayangkan sikap petugas Bandara yang kurang kooperatif.

"Kami kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh petugas Bandara padahal pada saat kami memperkenalkan diri dan menyampaikan kepada mereka jika keberadaan kami di Bandara atas undangan Kapolda yang baru," ujar salah seorang wartawan Makassar, Salim, Senin.

Menurutnya, saat itu dirinya telah memperoleh izin masuk dari petugas Bandara sedangkan dirinya yang datang berdua dengan salah seorang wartawan media nasional, Udin, ke Bandara diminta menunggu di depan pintu keberangkatan.

Setelah menunggu sekitar setengah jam, Kapolsekta Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, AKP M. Jafar, memerintahkan anak buahnya yang berada di luar untuk menjemput wartawan tersebut.

Polisi yang disuruh menjemput wartawan tersebut mencoba berkomunikasi dengan petugas Bandara, tetapi mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan dari petugas bandara.

"Pak mereka ini wartawan yang diundang oleh Kapolda untuk menunggu di ruang tunggu VIP Bandara, jadi tolong izinkan mereka masuk," kata anggota polisi tersebut.

Polisi sempat adu mulut dengan petugas Bandara di pintu keberangkatan menjadi tontonan oleh penumpang yang akan masuk ke dalam Bandara.

"Saya merasa dipermalukan di depan orang banyak, karena ini menimbulkan opini negatif tentang keberadaan kami," sesalnya.

Salah satu pengurus Persatuan Jurnalistik Indonesia (PJI) Sulsel, Hendra Nick Arthur menyayangkan sikap petugas Bandara yang menghalang-halangi tugas jurnalistik dari wartawan, padahal mereka sudah mengikuti prosedural.

Menurutnya, perlakuan aparat pengamanan Bandara sudah menyalahi UU Pers No.40/1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa pers dalam melaksanakan profesinya berhak memperoleh perlindungan hukum hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 3 (8) UU Pers.

Dia menilai sikap tersebut jelas tindakan yang menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan dalam mencari informasi, perlakuan aparat itu jelas melanggar aturan UU No 40/1999 Pasal 18 (1) yang menyebutkan, setiap orang yang secara sengaja menghambat pelaksanaan jurnalistik akan diancam pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Pengelola bandara harus melakukan klarifikasi atas sikap petugas Bandara yang dengan sengaja melakukan pelecehan terhadap tugas jurnalistik wartawan," katanya.

Ditambahkannya, PJI khawatir perlakuan petugas Bandara didepan publik ini akan membentuk opini yang keliru terhadap fungsi dan peranan Pers sebagai pengontrol sosial.

Sementara itu, salah seorang penanggung jawab pengamanan Bandara, H Muharram mengakui jika ini hanya kesalah pahaman yang terjadi antara petugas Bandara dengan wartawan.
(T.PK-MH/A041)