
Masa Jabatan KPU Sulsel Bakal Diperpanjang

Makassar (ANTARA News) - Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan yang seharusnya berakhir akhir 2012 bakal diperpanjang, sebab pemilihan gubernur baru berlangsung 2013.
"Harus diperpanjang sebab sebagian tahapan pilgub sudah berlangsung di tahun 2012," kata Ketua KPU Pusat Abdul Hafidzh Ansyari usai melakukan pertemuan dengan ketua KPU kabupaten/kota se Sulsel di Makassar, Selasa.
Dia menjelaskan, hal tersebut diperbolehkan sesuai amanat UU Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dimana disebutkan bahwa masa jabatan anggota KPU bisa diperpanjang selambat-lambatnya empat bulan setelah pelantikan gubernur terpilih.
Menurutnya, secara logika, anggota KPU bisa saja diganti oleh yang baru jika masa jabatannya selesai. Namun selain regulasi memperbolehkan perpanjangan, perekrutan anggota baru juga akan memakan waktu lama.
"Karena itu masa jabatan anggota KPU antar provinsi tidak sama. Saya tidak tahu apakah hal ini akan dimasukkan dalam draft revisi undang-undang pemilu," katanya.
Regulasi tersebut menurutnya cukup dilematis. Karena itu, perlu dipikirkan untuk melakukan penyeragaman sehingga pemilihan kepala daerah di Indonesia bisa teratur dan efisien.
Sementara itu, terkait penggantian anggota KPU daerah akibat pelanggaran, Abdul Hafidz mengatakan sampai saat ini jumlahnya sudah banyak.
Menurutnya, regulasi pemecatan anggota KPU kabupaten/kota sepenuhnya diatur KPU provinsi sebagai pemilik wewenang atributif melalui mekanisme klarifikasi Dewan Kehormatan (DK) KPU setempat.
"Yang pernah di Sulsel ada pemecatan lima anggota KPU Gowa. Yang terakhir ini, pemecatan di Kabupaten Waropen, Papua dan Kabupaten Flores Timur di Nusa tenggara Timur," ujarnya.
Dia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab pelanggaran. Misalnya faktor obyektif, seperti perbedaan pemahamaan atas satu kebijakan, namun tidak dikonsultasikan ke KPU di atasnya.
Sementara faktor subyektif, misalnya tidak independen karena meloloskan satu calon padahal tidak memenuhi syarat atau sebaliknya.(T.KR-AAT/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
