Bantaeng (ANTARA) - Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, Ilham Azikin memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah Bantaeng Abdul Wahab yang berlaku selama satu tahun.
"Jabatan bukanlah suatu hak melainkan kepercayaan pimpinan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap mempunyai kompetensi," kata Ilham saat melantik kembali Abdul Wahab sebagai Sekda Bantaeng di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Rabu.
Menurut bupati, pelantikan Sekretaris Daerah pada hari ini dilakukan setelah melihat dan menerima hasil evaluasi kinerja sari Tim Penilai Kinerja dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bantaeng Nomor 821.2/456/IX/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan kembali jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Bantaeng.
Bupati berharap para pejabat, khususnya para Pejabat Tinggi Pratama (eselon II) dapat memperlihatkan kinerja yang baik sesuai perjanjian kinerja yang telah disepakati.
Dia menambahkan, akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kinerja pejabat tinggi pratama, karena itu diiimbau kepada seluruh jajaran ASN di Kabupaten Bantaeng untuk dapat bekerja secara kreatif dan inovatif guna memecahkan permasalahan di tingkat masyarakat.
"Sinergitas antar stakeholder sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya yang kita miliki," jelas dia.
Perpanjangan masa jabatan sesuai PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN, disebutkan bahwa Jabatan Tinggi Pratama diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kinerja.
Acara tersebut dihadiri antara lain Ketua DPRD Bantaeng Hamsyah, Kapolres Bantaeng AKBP Wawan Sumantri, Dandim 1410 Bantaeng Letkol Czi Tambohule Wulaa, Kajari Bantaeng Dedyng Attabay, Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Ujamg Irfan Hadiana, Ketua DWP Bantaeng Vinka Nandakasih, para Kepala SKPD, dan para Camat se-Kabupaten Bantaeng.(*/Adv)