
Perlindungan Jalan Sulsel akan Diperdakan

Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan akan membentuk peraturan daerah tentang perlindungan kerusakan jalan raya dengan membatasi tonase kendaraan.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Hery Suhari Attas di Makassar, Senin, mengemukakan, perda tersebut penting untuk menjaga dan melindungi jalan provinsi maupun jalan nasional di Sulsel dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
Disamping itu, ia meyakini, perda tersebut nantinya akan mengurangi kewajiban provinsi untuk perawatan rutin jalan yang menghabiskan APBD Sulsel sekitar Rp75 miliar setiap tahun.
"Riau sudah melaksanakan perda ini. Hasilnya mereka mendapatkan pendapatan Rp11 miliar. Sementara biaya pemeliharaan rutin jalan disana cuma Rp8 miliar," ujarnya memaparkan hasil studi banding Komisi D di Pekanbaru, Riau.
Langka pertama yang akan ditempuh jika perda ini diterapkan adalah membagi bentuk jalan menjadi dua yakni jalan umum yang hanya boleh dilewati kendaraan bertonase sekitar 10 ton, serta jalan tambang yang boleh dilewati kendaraan bertonase 18 ton keatas.
"Jalan tambangn yang umunya berkonstruksi beton dan mengarah ke daerah-daerah tambang seperti Malino, Tonasa," jelasnya.
Selama ini, Sulsel memiliki perda tentang kelebihan muatan, namun kata Hery, perda itu otomatis tidak berlaku setelah keluar Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah yang melarang penarikan retribusi di jembatan timbang.
Lagipula, perda tersebut dinilai tidak signifikan dalam menyumbangkan PAD Sulsel yang hanya berkisar Rp3 miliar per tahun.
"Roh perda inisiatif ini intinya adalah memberikan perlindungan terhadap jalan di Sulsel, bukan untuk menarik retribusi, jadi tidak akan bertentangan dengan UU baru tentang pajak," ujar Hery.
(T.pso-099/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
