Logo Header Antaranews Makassar

Aktivis Anti Korupsi Desak Pembubaran Ombudsman Makassar

Senin, 20 Desember 2010 20:56 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Aktivis anti korupsi Sulawesi Selatan Djusman AR mendesak pembubaran lembaga ombudsman Makassar karena dinilai tidak efektif dan terkesan menghamburkan anggaran daerah.

Ketua Forum Komunikasi Lintas NGO se-Sulawesi tersebut mengatakan di Makassar, Senin, salah satu bukti tidak efesiennya ombudsman yakni masih tercatatnya Makassar sebagai kota dengan tingkat pelayanan publik rendah.

"Baru saja LSI mensurvei tingkat kepuasan warga terhadap pelayanan publik. Hasilnya dinyatakan 58 persen aparatur kota kurang bersih melayani publik. Belum lagi hasil survei KPK dan TII, hasil survei menyatakan hal yang sama. Lalu dimana kerja-kerja ombudsman selama ini," katanya.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP Sibuk) itu, dasar kedua pembubaran ombudsman, yakni tidak adanya payung hukum bagi ombudsman daerah kecuali Peraturan Wali Kota 7/2008 tentang Komisi ombudsman Kota Makassar.

Sementara Undang-Undang 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, hanya mengenal lembaga ombudsman pusat, bukan daerah.

Terlebih lagi, kata, dia, pertanggungjawaban ombudsman Makassar baik itu aspek kinerja maupun keuangan bukan ke masyarakat tapi ke wali kota, sehingga sulit untuk diawasi publik.

"Awalnya, ombudsman ini didirikan untuk memutus garis hirarki agar masyarakat bisa mengadukan keluhannya. Tapi tujuan itu akan menjadi sia-sia karena ombudsman tidak diberi kewenangan merekomendasi sanksi bagi insititusi yang memiliki pelayanan publik rendah," katanya.

Djusman menambahkan, lebih baik fungsi pengawasan lembaga terkait seperti inspektorat dioptimalkan. Pembubaran ombudsman juga meminimalisir bertumpuknya fungsi lembaga-lembaga pengawasan daerah.

"Lebih baik begitu. Tidak usah membentuk lembaga baru yang bergangtung pada anggaran daerah," katanya. (T.KR-AAT/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026