Makassar (ANTARA Sulsel) - Her alias Edi (32) rekan terdakwa Jef, buronan Kejari Makassar, ditangkap satuan unit khusus Mapolresta Makassar Timur di tempat kerjanya di salah satu kompleks perumahan Jalan Hertasning, Makassar, Selasa.
Penangkapan Edi berdasarkan hasil keterangan yang diberikan tersangka Jef (32) kepada polisi. Tersangka Jef sendiri merupakan terdakwa kasus pencurian dan pemberatan (curat) yang sempat melarikan diri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar usai disidang, Selasa (10/2) pekan lalu.
Polisi kemudian menyerahkan Edi ke staf Pidana Umum (Pidum) Kejari Makassar, Faisal Arifuddin (28) kemudian melaporkannya ke Polresta Makassar Barat karena keterlibatannya dalam membantu terdakwa melarikan diri.
Edi yang bekerja sebagai satpam tersebut mengaku jika dirinya hanya ingin membalas budi. "Jef yang membantu persalinan istri saya pak. Saya kenal Jef saat di Rutan," katanya.
Menurutnya, dua pekan sebelum terdakwa kabur, dirinya mengaku ditelepon oleh Jef. Saat Jef mengutarakan akan kabur dari Kejari dirinya menolak membantu, namun terdakwa kembali menelponnya.
"Setelah Jef berhasil kabur dia saya turunkan di Jalan AP Pettarani, kemudian naik taksi," katanya.
Kasat Reskrim Polresta Makassar Barat, AKP Agung Nigoro Nusantoro mengatakan, pihak Kejari Makassar telah melaporkan Edi dan kini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan terhadapnya.
"Sekarang Edi kami tahan karena keterlibatannya membantu terdakwa melarikan diri dari Kejari Makassar," ujarnya.
Sebelumnya, tersangka Jef kabur setelah meminjam handphone (HP) milik jaksa penuntut umum (JPU) Nur Fitriaty. Usai menelepon terdakwa mengembalikan handphone Nur. Nur kemudian meminta tolong terdakwa memegang berkas-berkasnya karena saat itu hendak ke toilet.
Saat itulah terdakwa kabur. Pada saat kabur salah seorang rekannya mengendarai sepeda motor sudah siap menunggunya di depan Kejari Makassar di Jalan Amannagappa.
Terdakwa Jef yang sempat menjadi buronan selama sepekan akhirnya dapat diringkus oleh anggota unit khusus Mapolresta Makassar Timur Senin (16/2) dini hari. Terdakwa saat itu hendak melarikan diri dan melawan polisi, akhirnya polisi melumpuhkannya dengan timah panas dibagian betis kirinya.
(T.PK-MH/Z002)
Berita Terkait
Danlantamal VI Makassar proses hukum oknum aparat TNI AL terkait penembakan warga
Senin, 6 Mei 2024 13:15 Wib
KPK menghadirkan empat saksi dari Kementan dalam sidang SYL
Senin, 6 Mei 2024 11:51 Wib
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang perdana sebagai terdakwa
Senin, 6 Mei 2024 10:08 Wib
Keluarga taruna tewas dianiaya akan menuntut pertanggungjawaban STIP Marunda
Sabtu, 4 Mei 2024 11:14 Wib
Korlantas Polri uji coba kirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp
Sabtu, 4 Mei 2024 7:30 Wib
Mabes Polri menggerebek vila diduga pabrik narkoba
Jumat, 3 Mei 2024 22:38 Wib
Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN
Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib
Polda Metro Jaya ungkap kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:01 Wib