Makassar (ANTARA) - Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan Abdul Malik Faisal menghendaki pembatasan operasional berdagang di Kota Makassar kembali dikaji ulang karena dinilai merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Sebaiknya ada kajian sebelum membuat kebijakan agar semua bisa berjalan tanpa ada yang dirugikan," kata Malik Faisal di Makassar, Sabtu.
Menurut Faisal, tidak sedikit pelaku UMKM yang dirugikan akibat keluarnya kebijakan batasan jam operasional warung makan, restoran, warung kopi, kafe dan mall oleh Pemerintah Kota Makassar.
Malik Faisal mengaku banyak mendapat pertanyaan dari pelaku UMKM yang usahanya baru buka pada sore dan malam hari. Sebab kebanyakan dari mereka yang beroperasi di malam hari, sehingga jika ditutup, maka otomatis tidak ada transaksi, pendapatan dan arus kas.
"Ada juga penjual yang cuma bisa buka pada malam hari karena mereka numpang di depan toko atau depan kantor-kantor instansi. Mereka berharap dilakukan kajian kembali agar ada solusi yang tidak merugikan mereka," ucap Malik.
Padahal saat ini, lanjut Malik Faisal, pelaku UMKM juga baru saja mulai bangun dan pulih atas pembatasan sosial di awal pandemi COVID-19.
"Mereka sangat dirugikan dengan kebijakan ini karena bahan baku untuk usahanya sudah dibeli dan punya masa kedaluarsa. Sementara kalau usahanya tutup, mereka tetap harus bayar listrik dan karyawan," ujarnya.
Kendati begitu, Malik Faisal juga mengakui bahwa pemerintah memang serba sulit mengambil kebijakan. Satu sisi ingin mendorong usaha masyarakat agar tetap hidup, namun di sisi lain juga harus berupaya menekan arus penyebaran COVID-19.
"Kita harus maklum dengan kebijakan Pemkot Makassar yang ingin menekan laju penyebaran COVID-19 di Makassar, tapi di satu sisi juga ingin memotong rantai penyebaran COVID-19" ujar Malik.
Malik Faisal berharap agar Pemkot Makassar segera mengambil langkah cepat dan solusi terbaik dalam menekan angka COVID-19 tanpa harus abai terhadap keberlangsungan UMKM.
Beberapa solusi dalam menekan kasus COVID-19 yang ditawarkan Malik Faisal, seperti membatasi orang dari luar Makassar masuk kota untuk merayakan tahun baru, ada rekayasa jalan (dibuat satu arah) untuk mengurai kemacetan, penambahan personel untuk mengawasi tempat usaha, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat yang ramai dikunjungi warga.
"Begitu pula pada semua tempat usaha, harus patuh protokol kesehatan. Bagi yang tidak patuh harus kena sanksi dilarang buka, termasuk menyiapkan tempat cuci tangan di tempat-tempat ramai," urainya.
Selain itu, aksi bagi-bagi masker juga diminta kembali digalakkan dan senantiasa mengingatkan masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan melalui pengeras suara.
"Juga penting, aparat pemerintah yang tidak bertugas bersama keluarganya harus memberi contoh untuk tidak keluar rumah merayakan tahun baru dan semua aparat yang bertugas harus mengenakan seragam APD hazmat," ujar Malik.
Berita Terkait
KIP Sulsel menggelar sidang sengketa informasi dengan termohon kecamatan
Jumat, 29 Maret 2024 1:31 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
Kodam, Polda dan Pemprov Sulsel menyiapkan 68 pos keamanan Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 23:18 Wib
Pemprov Sulsel menggelar rakor operasi ketupat jelang mudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 17:00 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel berharap Analis KI terus berinovasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:39 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel safari Ramadhan di Rutan Sengkang
Rabu, 27 Maret 2024 21:50 Wib