
DPRD Sulsel Kembalikan Ranperda Pertambangan

Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengembalikan draf rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara kepada Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral untuk diperbaiki.
Delapan Fraksi yang hadir dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Sulsel di Makassar, Selasa, sepakat tidak memasukkan ranperda tersebut dalam pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus) seperti tiga ranperda lainnya.
"Dikembalikan untuk diperbaiki naskah akademiknya, cepat diperbaiki agar bisa masuk dalam pembahasan tahap kedua," kata pimpinan rapat, Wakil Ketua DPRD Sulsel, A Akmal Pasluddin kepada Kepala Dinas ESDM Sulsel, Gunawan Palaguna.
Dengan dikembalikannya ranperda tersebut, Badan Musyawarah hanya menetapkan tiga ranperda untuk dibuatkan pansus di tahap pertama, dari 12 program legislasi daerah di 2011.
Ranperda yang disetujui dan segera dibentuk pansusnya terdiri atas dua inisiatif DPRD yakni, ranperda tentang pengaturan TV kabel dan ranperda tentang pembatasan kendaraan bermuatan lebih.
Sementara ranperda usul eksekutif yakni ranperda tentang perubahtentang perda tentang, Insfektorat, Bappeda, lembaga tekhnis daerah, dan lembaga lainnya.
Bahkan, juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Radjagaoe A Basir mengatakan, dua fraksi usul eksekutif belum layak dibuatkan pansus karena belum tuntas pembahasannya di Badan Legislasi.
Sekretariat DPRD Sulsel sudah menyiapkan anggaran Rp400-Rp500 juta untuk membiayai setiap pansus. Untuk 12 prolegda ditambah tiga ranperda APBD selam 2011, dianggarkan sekitar Rp9 miliar. (T.KR-AAT/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
