Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Jeneponto Kebanjiran Draf Ranperda

Rabu, 30 Maret 2011 20:16 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jeneponto, Sulawesi Selatan, kebanjiran hingga 37 draf rancangan peraturan daerah (ranperda) 2011 yang disodorkan eksekutif.
Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Jeneponto, Ibnu Hajar usai diterima DPRD Sulsel di Makassar, Rabu, menyebut ranperda tersebut belum satu pun yang dibahas di tingkat badan legislasi.

Penyebabnya, sekretariat DPRD Jeneponto hanya menyiapkan anggaran Rp1,3 miliar untuk APBD 2011, sementara rata-rata kebutuhan untuk menuntaskan satu ranperda sekitar Rp400 juta.
"Belum ada yang jalan, makanya kami dulu belajar mekanismenya di sini. Setelah dari sini (DPRD Sulsel) kami akan buat perda legislasi daerah," ujar Ibnu.

Ia juga menyebut, sejak dibentuk 2009 lalu badan legislasi DPRD Jeneponto belum mengambil peran dalam pembentukan perda, sehingga pada 2010 hanya empat perda yang ditetapkan di DPRD Jeneponto, termasuk perda pendidikan gratis, dan perda komisi pelayanan publik.

"Rogram legislasi daerah (Prolegda) di Jeneponto tidak dilakukan. Karena sebelum ditetapkan tidak ada kesepakatan sebelumnya antara legislatif dengan eksekutif," ujar anggota Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Asdin Basodding.

Sementara, Ketua Badan Legislasi DPRD Sulsel, Muchlis Panaungi meminta kepada Badan Legislasi DPRD Jeneponto terlebih dahulu membuat perda legislasi daerah yang akan mengatur tentang, anggaran, mekanisme, sampai pada jumlah prolegda dalam satu tahun.

Fungsi utama Badan Legislasi, lanjutnya, adalah mengawal agar ranperda yang diprogramkan betul-betul dibutuhkan masyarakat, tidak bertentangan dengan undang-undang, dan kewenangan pembuatnya apakah provinsi atau kabupaten/kota.

Ia juga tergelitik dengan banyaknya ranperda yang diterima DPRD Jeneponto, dibandingkan dengan Sulsel yang hanya memiliki 12 prolegda di 2011 masing-masing empat inisiatif DPRD dan delapan usulan eksekutif.

"Dimana logikanya ini, waktu harus diperhitungkan. Ini parah dan perlu dikoreksi," jelasnya.

Muchlis yang juga legislator PAN menambahkan, bila perda legislasi daerah sangat penting bagi legislatif dalam pedoman pembahasan perundang-undangan, sekaligus tidak diatur seenaknya oleh eksekutif.(T.KR-AAT/E001)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026