Logo Header Antaranews Makassar

Penetapan APBD Jeneponto Salah Mekanisme

Rabu, 30 Maret 2011 20:54 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto 2011 disinyalir tidak melalui mekanisme akhir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

Badan Legislasi DPRD Jeneponto saat diterima Badan Legislasi DPRD Sulsel di Makassar, Rabu, menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Jeneponto 2011 setelah diasistensi Gubernur Sulsel, tidak pernah lagi ke DPRD.

"Kita di Jeneponto, setelah selesai diasistensi gubernur, langsung ke bupati. Ada mekanisme yang kita tolak di rapat paripurna, tetapi tetap ada dalam asistensi itu," kata anggota Badan Legislasi DPRD Jeneponto, Isnaad Ibrahim Lontang.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyebut, hasil pembahasan tingkat komisi tidak lagi dibahas di tingkat badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), tetapi langsung di setujui dalam rapat paripurna.

Seorang anggota Badan Legislasi DPRD Jeneponto lainnya, mengatakan kekeliruan dalam pembahasan APBD Jeneponto 2011 disebabkan pembahasannya tidak mengacu pada Permendagri nomor 37 tahun 2010 tentang pedoman penyusunan APBD 2011.

Tetapi, lanjutnya, masih mengacu pada, Permendagri Nomor 25 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan APBD 2010.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Sulsel, Muchlis Panaungi, mengatakan akan membicarakannya dengan pimpinan DPRD untuk kemudian disampaikan kepada gubernur.

"Ini catatan kami di Badan Legislasi untuk disampaikan ke gubernur bahwa ada temuan seperti ini. Sebab jelas sekali di undang-undang bahwa persetujuan APBD harus melalui persetujuan DPRD," jelasnya.

Jika hal tersebut benar, Muchlis menganggap penetapan APBD Jeneponto patal, karena apapun yang menyangkut penetapan ataupun perubahan anggaran harus sepengetahuan dan persetujuan legislatif.

Meski begitu, ia menolak jika APBD Jeneponto dikatakan ilegal sebab protes penetapannya tidak mendapat protes dari masyarakat, atau pun reaksi keras dari anggota DPRD setempat.

Mekanisme penetapan APBD Sulsel sendiri, setelah pembahasan Recana Kerja Kegiatan (RKA) di tingkat komisi, dikembalikan ke badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah, lalu disetujui di rapat pimpinan di perluas.

Kemudian dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) yang memberikan catatan-catatan perbaikan. Setelah persetujuan Mendagri keluar maka dilakukanlah paripuran penetapan Perda APBD.(T.KR-AAT/M019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026