Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Lampung Belajar Pariwisata di Sulsel

Rabu, 11 Mei 2011 19:02 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Tujuh anggota DPRD Lampung yang tergabung dalam panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pariwisata belajar penyelenggaraan kepariwisataan di Sulawesi Selatan.

Rombongan studi banding pansus pariwisata DPRD Lampung di Makassar, Rabu, diterima empat anggota DPRD Sulsel yang sebelumnya masuk pansus yang melahirkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan Sulsel.

DPRD Lampung yang dipimpin Ketua Pansus Ahmad Junaidi Alwi mempertanyakan sistem promisi, perizinan, penanganan objek wisata, sampai pada pengaturan lembaga pemerintah dan swasta yang terkait dengan dunia kepariwisataan.

"Izin pariwisata antara pemerintah provinsi dengan kabupaten/kota atau antara kabupaten satu dengan kabupaten lain di Lampung masih bersinggungan," kata anggota pansus pariwisata DPRD Lampung, Sugiyatmo.

Rekan Sugiyatmo juga mempertanyakan bagaimana perda pariwisata mengatur tempat hiburan dan minuman keras yang kadang menjadi incaran wisatawan.

Anggota DPRD Sulsel, Jafar Sodding mengatakan perda kepariwisataan yang telah dihasilkan Sulsel senantiasa berpijak pada norma agama, budaya adat lokal.

Ia juga menyebut jika, tempat hiburan malam di Kota Makassar sesuai dengan perda Kota Makassar harus tutup pada pukul 02.00 WITA, sementara miras hanya boleh dikonsumsi pada tempat-tempat yang sudah ditetapkan.

Sementara Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Julianus B Saleh mengatakan, perda kepariwisataan Sulsel mengatur tentang destinasi pariwisata atau pusat pengembangan pariwisata.

Selain itu, lanjunya, perda tersebut juga mengatur tentang pemasaran pariwisata yang akan dilaksanakan oleh Badan Promosi yang didirikan paling lambat satu tahun setelah perda pariwisata lahir.

"Ke-80 persen kebangkitan sektor pariwisata ditentukan oleh sektor-sektor lain seperti ketersedianaan infrastruktur," utupnya. (T.KR-AAT/S019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026