Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan agar kepala daerah segera menyalurkan bantuan sosial atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mendagri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan di Jakarta, Senin, menyebutkan perlunya percepatan penyaluran bantuan.
"Dalam rangka mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional, maka diperlukan penyediaan dan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," tulis Inmendagri.
Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota, pertama agar percepatan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam APBD untuk pemberian bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, instruksi soal beberapa langkah perlu diperhatikan dalam melakukan percepatan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang bersumber dari APBD.
Instruksi ketiga, mengelola penyaluran bantuan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Pengelolaan penyalurandengan memperhatikan rasa keadilan, kecepatan pelaksanaan, dan kepatutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020.
Instruksi selanjutnya melakukan koordinasi penyaluran bantuan sosial antara pemerintah provinsi dengan kabupaten kota, dan seluruh unsur yang terlibat.
Instruksi berikutnya, menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) daerah, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan penyediaan dan percepatan penyaluran.
Kemudian, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan penyaluran bantuan sosial dan/atau jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama tanggal 15 dan 30 setiap bulan.
Saat Instruksi Menteri ini berlaku, ketentuan yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Inmendagri 21 Tahun 2021 berlaku mulai 19 Juli 2021.
Berita Terkait
KPK menghadirkan empat saksi dari Kementan dalam sidang SYL
Senin, 6 Mei 2024 11:51 Wib
Piala Thomas 2024 - Jonatan perpanjang napas Indonesia dalam final lawan China
Minggu, 5 Mei 2024 20:54 Wib
Polda Metro Jaya ungkap kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:01 Wib
Go Oiwa bertekad runtuhkan kesempurnaan Uzbekistan dalam final Piala Asia U-23 2024
Jumat, 3 Mei 2024 7:00 Wib
Mendagri beri atensi terhadap keamanan data pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:01 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
Mendagri: Taka ada percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 19:58 Wib
PKK Makassar menekankan sinergisitas dalam percepatan stunting
Rabu, 1 Mei 2024 15:56 Wib