Logo Header Antaranews Makassar

Pemkab Lakukan Pembiaran Pungli Parkir

Jumat, 20 Mei 2011 11:31 WIB
Image Print

Polman, Sulbar (ANTARA News) - Pemkab Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tetap melakukan pembiaran pungutan liar (Pungli) retribusi parkir meskipun diketahui Peraturan Daerah tentang retribusi parkir di Polman telah dicabut.

"Ini merupakan pungutan liar, pemkab yang harusnya bersikap tegas untuk memberhentikan pungutan itu, namun tidak berbuat apa-apa meskipun perda tentang retribusi parkir telah dicabut," tegas anggota DPRD Polman, Muhiddin, di Polman, Jumat.

Untuk menerapkan retribusi, pemkab harus memiliki dasar hukum yang berasal dari kesepakatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas perda yang diusulakn sesuai hasil kesepakatan DPRD dan Pemkab melalui Rancangan Perda (Ranperda).

Pemkab juga diwajibkan untuk menghentikan sementara tarif retribusi jika rancangan perda tersebut belum atau sama sekali tidak disepakati oleh kemendagri, meskipun dengan tujuan mendorong maksimalisasi pemasukan kas daerah.

Kendati sebelumnya telah disepakati perda tentang retribusi parkir, namun perda tersebut telah dicabut sehingga tidak berlaku lagi dan penarikan retribusi parkir oleh petugas parkir dianggap sebagai pungli.

Dalam perda yang pernah diterapkan itu mengamanatkan untuk melakukan penarikan retribusi setiap kendaraan roda dua sebesar Rp500 dan kendaraan roda empat dikenai retribusi sebesar Rp1.000.

Hal yang sangat disayangkan, petugas parkir tetap melakukan penarikan dengan tarif lebih besar dengan jumlah Rp1.000/unit untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000/unit untuk kendaraan roda empat.

Hal ini menyalahi aturan dan berdampak pada citra pemerintahan yang harusnya mengambil langkah untuk memperbaharui perda agar tetap bisa dilakukan pungutan kembali, namun pemkab hingga saat ini belum mengambil langkah kongkrit.

"Kami juga kecewa dengan Pemkab Polman sebab tidak ada pemberitahuan serta penjelasan atas penarikan retribusi ini, apakah betul telah diperbaharui atau tetap menggunakan perda lama dan telah kadaluarsa itu," tutur warga Polman, Arham.

Ia mengaku, uang yang ditarik dari warga itu bisa saja tidak masuk ke dalam kas penerimaan daerah sebab tidak ada petunjuk teknis serta aturan mengenai penarikan retribusi parkir yang disepakati pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

"Pada dasarnya kami enggan untuk membayar retribusi parkir, namun petugas parkir tetap ngotot agar kami tetap membayar karena dianggap telah menggunakan fasilitas area parkir," ujarnya. (T.KR-HK/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026