Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat, berkomitmen mencegah tindak pidana korupsi di daerah itu dengan memperkuat Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
"Penguatan MCSP ini sebagai upaya strategis pemda menjabarkan misi pertama pada rancangan awal RPJMD 2025-2030, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas KKN," kata Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Polewali Mandar, Arifin Yambas, di daerah setempat, Sabtu.
Salah satu langkah yang telah dilakukan, kata Arifin Yambas, yakni dengan melaksanakan rapat internalisasi tim MCSP yang dihadiri para Asisten, Inspektur dan para kepala perangkat daerah yang terkait dengan delapan area MCSP di Kabupaten Polewali Mandar.
Delapan area MCSP tersebut, yakni perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, optimalisasi pajak daerah dan perizinan.
Langkah itu, kata Arifin Yambas, merupakan bagian dari pendekatan baru yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengevaluasi dan menilai upaya pemerintah daerah dalam mencegah korupsi.
Melalui internalisasi MCSP itu, lanjutnya, diharapkan Pemkab Polewali Mandar dapat lebih efektif dalam penerapan strategi pada delapan area tata kelola pemerintahan, yang sekaligus menjadi titik rawan potensi korupsi, sehingga diharapkan semakin meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Melalui internalisasi MCSP, Pemkab Polewali Mandar optimistis dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan serta etika dalam menjalankan roda pemerintahan," ujar Arifin Yambas.
Dengan demikian, lanjutnya, diharapkan dapat tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," ujar Arifin Yambas.
"Kami berharap, pihak Inspektorat segera membentuk tim dengan melibatkan asisten untuk menjadi ketua," kata Arifin Yambas.
Sementara, Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setda Polewali Mandar I Nengah Tri Sumadana menyampaikan, MCSP 2025 merupakan pendekatan baru dari KPK dalam mengevaluasi dan menilai upaya pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi di daerah.
"MCSP ini pencegahan dari korupsi, sesuai dengan misi pertama RPJMD Kabupaten Polewali Mandar, yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari KKN," jelas Nengah Tri Sumadana.