Logo Header Antaranews Makassar

Separuh Anggota DPRD Sulsel ke Jakarta

Selasa, 14 Juni 2011 20:38 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Separuh dari 75 anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) berangkat ke Jakarta untuk mengonsultasikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulsel Andi Patri Huduri di Makassar, Selasa, mengatakan yang berangkat adalah Pansus Ranperda tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta Pansus Ranperda tentang perlindungan jalan dari kelebihan muatan.

"Hari ini berangkat sampai besok, konsultasi Ranperda di Kementrian Dalam Negeri," ucapnya.

Menurut dia, berdasarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) setiap anggota Pansus dibekali Rp5,8 juta.

Jika diakumulasi dengan 34 anggota dua pansus ditambah empat pimpinan DPRD yang mendampingi, maka sekretariat mesti mengeluarkan anggaran sekitar Rp220 juta.

Gedung legislatif Sulsel relatif sepi, banyak staf yang tidak hadir. Yang ada hanya beberapa anggota Pansus Ranperda tentang kelembagaan daerah yang juga sudah masuk tahap pembahasan akhir dan segera melakukan konsultasi ke Kemendagri.

Sebelumnya, untuk memperkaya Ranperda, pansus ini juga telah melakukan kunjungan dalam daeran dan studi banding luar provinsi.

Ranperda perlindungan jalan raya mengatur tentang sanksi bagi kendaraan yang melebihi muatan termasuk penurunan muatan terhadap seluruh kendaraan yang melebihi kapasitas tonase kendaraan di atas 25 persen.

Sementara, untuk kendaraan yang melebihi kapasitas tonase 15-25 persen di denda Rp30 ribu untuk kendaraan bobot 2-8 ton, denda Rp40 ribu untuk bobot 8-14 ton, denda Rp50 ribu bobot 14-21 ton dan Rp60 ribu untuk bobot 21 ton ke atas.

Denda untuk kendaraan yang melebihi kapasitas tonase 5-15 persen dikenakan denda Rp10 ribu untuk bobot 2-8 ton, Rp20 ribu untuk bobot 8-14 ton, 30 ribu untuk bobot 14-21 ton, dan Rp40 ribu untuk bobot kendaraan 21 ton ke atas.

Sedangkan untuk Ranperda pertambangan lebih banyak mengatur tentang tambang di daerah perbatasan, mulai dari perizinan sampai pengangkutan.(T.KR-AAT/S019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026