Logo Header Antaranews Makassar

Pemkab Mamuju Revisi Ranperda RPH Pacu PAD

Jumat, 17 Juni 2011 05:31 WIB
Image Print
Mamuju (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, merevisi peraturan daerah tentang retribusi rumah potong hewan (RPH) untuk memacu pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mamuju.

Asisten III Pemerintah Kabupaten Mamuju, Daud Yahya, di Mamuju, Kamis, mengatakan, perda tentang RPH Pemkab Mamuju direvisi karena sturuktur dan besarnya tarif retribusi yang ditetapkan pada perda RPH sebelumnya dianggap sangat tidak signifikan dalam memacu PAD.

Tarif retribusi yang ditetapkan untuk RPH jumlahnya sangat minim, katanya.

Oleh karena itu ia mengatakan, Pemkab Mamuju melakukan revisi tentang besarnya tarif retribusi yang ditetapkan perda RPH dengan meningkatkan jumlah tarif retribusi RPH pada perda tersebut.

Menurut dia, tarif retribusi pada perda tentang RPH yang akan direvisi ini telah diajukan Pemkab Mamuju ke DPRD Mamuju untuk dibahas

Ia mengatakan, besarnya tarif retribusi yang ditetapkan pada perda RPH yang direvisi tersebut untuk ternak sapi kerbau dan kuda sekitar Rp10.000 per ekor, ternak kambing dan domba Rp5000 per ekor, sementara ternak babi sekitar Rp15.000 per ekor.

Sementara untuk rumah kandang pada perda RPH untuk sapi kerbau dan Kuda ditetapkan sekitar Rp5000 per ekor, sedangkan untuk ternak kambing dan domba sekitar Rp3000 per ekor.

Untuk retribusi pemeriksanaan pada hewan pada perda RPH untuk ternak sapi kerbau dan kuda yang jantang ditetapkan sekitar Rp10.000 per ekor, ternak betina Rp5000 per ekor, sedangkan untuk ternak kambing domba dan babi ditetapkan sekitar Rp5000 per ekor.

"Tarif retribusi yang ditetapkan pada perda revisi tersebut masing masing mengalami kenaikan sekitar Rp3000," katanya.

Ia berharap revisi perda retribusi RPH tersebut dapat mendongkrak PAD Mamuju yang pada tahun 2011 ditargetkan sekitar Rp31 miliar. (T.KR-MFH/A027)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026