Logo Header Antaranews Makassar

Gubernur Diminta Bijak Sikapi Kasus Obed

Kamis, 23 Juni 2011 04:27 WIB
Image Print

Mamuju (ANTARA News) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Pitu Ulunna Salu, meminta Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh, bersikap bijak dalam menyikapi kasus hukum yang menimpa Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding dan 23 terdakwa lainnya.

Ketua Dewan Pembina Kesatuan Aksi Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Kampus), Baim di Mamuju, Rabu, mengatakan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar telah memanggil 24 terdakwa kasus korupsi, termasuk Bupati Mamasa, Obed Nego Depparinding saat menjabat sebagai anggota DPRD Mamasa, 2004-2009.

Ia mengatakan, gubernur harus mengambil tindakan pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan Obed Nego CS, telah terbukti secara sah melakukan perbuatan yang telah merugikan keuangan negara saat menjabat sebagai Ketua DPRD Mamasa.

"Pasca keluarnya putusan MA, Gubernur belum melakukan tindakan apa-apa untuk membuat surat pengajuan ke Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pemberhentian Obed Nego sebagai kepala daerah karena tersandung kasus hukum. Apalagi, Obed CS mendapat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," katanya.

Baim mengemukakan, pihak Kejari Polman dijadwalkan akan menyampaikan surat putusan MA kepada Pemprov Sulbar sehingga Gubernur dapat mengajukan pemberhentian kepada Obed Nego selaku kepala daerah di Kabupaten Mamasa.

Untuk itu, kata dia, dengan akan dimasukkan petikan salinan putusan MA tersebut maka tentu diharapkan Gubernur selaku perpanjangan pemerintah pusat di daerah agar menghormati putusan MA yang berkekuatan hukum tetap.

"Jika tak ada kendala, Kamis (23/6) jajaran Kejari Polman segera meneruskan salinan putusan MA ke Pemprov. Makanya, dasar petikan putusan MA tersebut diharapkan agar gubernur mempercepat proses pengajuan pemberhentian Obed Nego sebagai Bupati Mamasa," ucapnya.

Dia mengatakan, pemanggilan tahap pertama yang dilakukan Kejari Polewali Mandar, terhadap lima dari 24 terdakwa, hanya dihadiri satu orang terdakwa.

"Pada tahap pertama pemanggilan enam orang dari 24 terdakwa pada 20 Juni 2011, hanya Arifin Baso yang memenuhi panggilan. Selebihnya masih memilih mangkir " kata dia.

Ia mengaku, sikap yang ditunjukkan mantan anggota DPRD Mamasa, Arifin Baso, guna memenuhi panggilan jaksa merupakan contoh teladan bagi 23 terdakwa lainnya.

"Kami sangat mengapresiasi sikap Arifin Baso yang memilih menyerahkan diri. Ini dilakukan karena yang bersangkutan sadar dan taat terhadap proses hukum yang menimpanya," kata Baim. (T.KR-ACO/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026