DPRD Sulsel rampungkan Ranperda Perlindungan Sekolah, Guru dan Siswa
Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Sekolah, Guru dan Siswa setelah hampir dua tahun dibahas untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan adanya Perda ini kira berharap bahwa tindakan-tindakan kekerasan, perlindungan guru dan siswa bisa terlaksana dengan baik," kata Ketua Pansus Irfan AB usai rapat finalisasi di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan berangkat dari landasan sosiologi, melihat dalam beberapa tahun terakhir banyak terjadi kasus tindakan kekerasan yang berimplikasi pada pelanggaran hukum baik di lingkunah sekolah, terhadap guru maupun siswa, sehingga dirumuskan aturan beserta sanksinya.
"Berdasarkan itulah kita merumuskan Perda ini. Dalam dinamika penyusunan Perda, sangat banyak masukan yang kita peroleh, baik dari pihak stakeholder di Sulsel, maupun dari pihak Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Walaupun awalnya judul Ranperda ini hanya untuk perlindungan guru dan siswa, namun setelah banyaknya masukan, maka ditambahkan menjadi Ranperda tentang Perlindungan Sekolah, Guru dan Siswa.
Rencananya, setelah di finalisasi, akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada pekan depan, Kamis 9 September 2021, sebagai pengesahan aturan berkaitan dengan permasalahan guru dan siswa di lingkup sekolah.
"Nanti di paripurna ditetapkan (menjadi Perda), rencana paling lambat itu pada Kamis (9/9) nanti, " ujar Irfan AB.
Sebelumnya, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui situs Sistem Informasi Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), saat peringatan Hari Anak Nasional tahun 2021, terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak dari berbagai usia.
Paling banyak dialami anak pada usia pendidikan, SMP, SMA atau sederajat pada lingkungan rumah tangga di masa Pandemi COVID-19. Untuk Sulsel, kasus tingkat kekerasan terhadap anak berada di urutan ketiga dengan 398 kasus. Jawa Timur berada di urutan pertama 562 kasus dan disusul Jawa Tengah diurutan kedua sebanyak 488 kasus.
"Dengan adanya Perda ini kira berharap bahwa tindakan-tindakan kekerasan, perlindungan guru dan siswa bisa terlaksana dengan baik," kata Ketua Pansus Irfan AB usai rapat finalisasi di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Legislator asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan berangkat dari landasan sosiologi, melihat dalam beberapa tahun terakhir banyak terjadi kasus tindakan kekerasan yang berimplikasi pada pelanggaran hukum baik di lingkunah sekolah, terhadap guru maupun siswa, sehingga dirumuskan aturan beserta sanksinya.
"Berdasarkan itulah kita merumuskan Perda ini. Dalam dinamika penyusunan Perda, sangat banyak masukan yang kita peroleh, baik dari pihak stakeholder di Sulsel, maupun dari pihak Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Walaupun awalnya judul Ranperda ini hanya untuk perlindungan guru dan siswa, namun setelah banyaknya masukan, maka ditambahkan menjadi Ranperda tentang Perlindungan Sekolah, Guru dan Siswa.
Rencananya, setelah di finalisasi, akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada pekan depan, Kamis 9 September 2021, sebagai pengesahan aturan berkaitan dengan permasalahan guru dan siswa di lingkup sekolah.
"Nanti di paripurna ditetapkan (menjadi Perda), rencana paling lambat itu pada Kamis (9/9) nanti, " ujar Irfan AB.
Sebelumnya, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui situs Sistem Informasi Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA), saat peringatan Hari Anak Nasional tahun 2021, terdapat 5.463 kasus kekerasan terhadap anak dari berbagai usia.
Paling banyak dialami anak pada usia pendidikan, SMP, SMA atau sederajat pada lingkungan rumah tangga di masa Pandemi COVID-19. Untuk Sulsel, kasus tingkat kekerasan terhadap anak berada di urutan ketiga dengan 398 kasus. Jawa Timur berada di urutan pertama 562 kasus dan disusul Jawa Tengah diurutan kedua sebanyak 488 kasus.