
Ketua DPD Tinjau Kantor DPD Sulsel
Selasa, 19 Juli 2011 19:51 WIB

Kepala Pusat Data dan Informasi DPD RI Syiaruddin di Makassar, Selasa, mengatakan, peninjauan juga dilakukan ke tanah hibah dari Pemerintah Provinsi Sulsel untuk lokasi pembangunan kantor permanen DPD Sulsel.
"Pendirian kantor DPD di ibukota provinsi se-Indonesia diamanati Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ujarnya.
Dia menjelaskan, kunjungan dilakukan bersama empat anggota DPD asal Sulsel, yakni Abdul Azis Qahhar Mudzakkar, Muhammad Aksa Mahmud, Bahar Ngitung dan Litha Brent pada Kamis (21/7) di Jl Nuri No 27, Makassar. Kantor sementara itu memiliki luas tanah 1.520 m? dan luas bangunan 1.210 m2.
Empat anggota DPD asal Sulawesi Selatan berkantor di tempat itu selama melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya di daerah pemilihan.
Syiaruddin menambahkan, diharapkan kehadiran kantor DPD di ibukota provinsi memperjelas pola interaksi antara anggota DPD dan pemangku kepentingan, utamanya konstituen dan pemerintah daerah.
Kehadiran kantor sementara dan kantor permanen DPD
sekaligus menandai jalinan hubungan struktural Sekretariat Jenderal DPD dengan anggota DPD dan Sekretariat Jenderal DPD dengan staf daerah. Selama ini, anggota DPD memprakarsai pemakaian kantor DPD.
Kantor tesebut, kata dia, juga akan mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPD melalui kegiatan menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah.
"Kehadiran kantor DPD menjadi simpul hubungan antara pusat dan daerah yang mengharmoniskan relasi pusat-daerah. Baik
kantor sementara maupun kantor permanen beroperasi dengan mekanisme kerja anggota DPD di daerah pemilihannya," ujarnya. (T.KR-AAT/H-KWR)
Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
