Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah menyita harta Kaharudin Ongko yang merupakan salah satu obligor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk memenuhi kewajiban utangnya kepada negara.
“Pada 20 September 2021 kita melakukan penyitaan sekaligus mencairkan harta kekayaan yang bersangkutan (Kaharudin Ongko) dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Nilainya, kata dia, sebesar Rp664,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp109,5 miliar.
“Ini escrow account yang kita sita dan dicairkan untuk kemudian masuk ke kas negara. Hasil sitaan ini sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore,” ujar Sri Mulyani.
Ia menjelaskan penagihan terhadap Kaharudin Ongko yang merupakan obligor PT Bank Umum Nasional penerima dana BLBI saat terjadi krisis finansial pada tahun 1997 ini sebenarnya telah dilakukan sejak 2008.
Di sisi lain, tingkat pengembalian utang yang dilakukan oleh Kaharudin Ongko kepada negara sangat kecil, sehingga PUPN melakukan upaya paksa dalam rangka memenuhi hak negara.
PUPN pun mencekalnya bepergian ke luar negeri serta mengeksekusi sebagian jaminan kebendaan berupa aset tetap dan bergerak mengingat obligor ini telah menandatangani Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA) sejak 18 Desember 1998.
“Jadi dalam hal ini yang bersangkutan sudah menandatangani MRNIA dan sekarang kita melakukan penagihan berdasarkan itu,” kata Sri Mulyani.
Meski demikian, Sri Mulyani yang juga merupakan anggota dewan pengarah Satgas BLBI memastikan PUPN akan terus melakukan penagihan dengan mengeksekusi barang jaminan dari Kaharudin Ongko mengingat utangnya mencapai Rp8,2 triliun.
Hal ini dilakukan bersama pihak Polri, Kejaksaan Agung, dan Badan Intelijen Negara (BIN), dalam rangka meyakinkan dan mengidentifikasi aset obligor.
“Ini untuk meyakinkan bahwa tracking terhadap aset termasuk account dari obligor dan debitur dapat diidentifikasi,” ujar Sri Mulyani.
Sebagai informasi Kaharudin Ongko memiliki utang terhadap negara sebesar Rp8,2 triliun meliputi Rp7,82 triliun dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) Bank Umum Nasional dan Rp359,43 miliar dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
Berita Terkait
Menkeu memastikan keluhan terkait pelayanan Bea Cukai ditindaklanjuti
Minggu, 28 April 2024 17:49 Wib
Menkeu: Penyaluran gaji dan THR PNS pada akhir Maret 2024 capai Rp70,7 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Menkeu: Waspadai kenaikkan harga komoditas akibat konflik geopoltik
Jumat, 26 April 2024 15:20 Wib
Menkeu: Pembiayaan utang Indonesia turun 53,6 persen
Jumat, 26 April 2024 15:17 Wib
Menkeu proyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal I 2024 capai 5,17 persen
Jumat, 26 April 2024 15:12 Wib
Sri Mulyani: Pelemahan rupiah lebih baik dibandingkan negara lain
Jumat, 26 April 2024 15:06 Wib
Sri Mulyani: Realisasi anggaran Pemilu 2024 capai Rp26 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:04 Wib
Menkeu: Realisasi anggaran untuk IKN capai Rp4,3 triliun
Jumat, 26 April 2024 15:02 Wib