
92 Narapidana Sulsel Langsung Bebas
Rabu, 17 Agustus 2011 13:44 WIB

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulsel Ririm Djati Perbawani di Makassar, Rabu, menjelaskan, remisi pada peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15-183-PK.01.04, 10 Agustus 2011 terkait Peraturan Pemerintah 28/2006.
Berdasarkan surat keputusan tersebut 2.042 dari 4.800 narapidana di seluruh lapas dan rutan memperoleh remisi tahun ini. 92 diantaranya menerima remisi bebas langsung.
Sedangkan lainnya memperoleh remisi delapan bulan sebanyak empat orang, enam bulan 65 orang, lima bulan 188 orang, empat bulan 197 orang, tiga bulan 322 orang, dua bulan 539 orang dan remisi satu bulan 635 orang.
Berdasarkan kasus, pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi sebanyak 11 orang, teroris dua orang, narkoba 146 orang dan transnasional tiga orang,
Remisi diserahterimakan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo kepada perwakilan warga binaan di Lapas Klas I Gunung Sari, Makassar dalam upacara pemberian remisi peringatan kemerdekaan RI ke-66 tahun.
Ia mengatakan jumlah tahanan atau narapidana di Sulsel sejak 2007 hingga 2011 mengalami peningkatan 7,2 persen dari 4.101 menjadi 5.655 orang.
Hal ini, menurut dia menunjukkan kepedulian sosial semakin menurun dan berdampak pada peningkatan pelanggaran hukum. "Kami mengharapkan dukungan seluruh instansi, lembaga dan elemen masyarakat untuk bersama membina dan meningkatkan kesadaran dan budaya hukum. (T.KR-RY/M008)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
