
100 Napi Polman Dapat Remisi Lebaran

Polman, Sulbar (ANTARA News) - Sebanyak 100 narapidana di rumah tahanan kelas II B Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, mendapat remisi setelah dilakukan pengajuan ke Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sulbar.
Kepala Rutan Polman, Suyatna di Polman, Kamis mengatakan, dari 100 napi yang mendapatkan remisi, satu di antaranya mendapatkan pembebasan penuh sebab telah mencapai masa pembebasan dihitung antara masa tahanan dan jumlah remisi yang didapatkan.
Selain itu, dari seluruh napi tersebut hanya satu napi yang tidak mendapatkan remisi dobel dan 99 napi sebelumnya pernah mendapat remisi 17 Agustus beberapa pekan lalu dan saat ini kembali mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri dengan jumlah pengurangan masa tahanan yang berparisi.
Namun, lanjutnya, seluruh napi yang mendapat remisi pada momentum hari raya Idul Fitri ini hanya diusulkan bagi napi yang beragama Islam, sementara napi yang beragama Nasrani akan mendapat remisi pada hari Natal 25 Desember mendatang yang diperkirakan ada sekitar sembilan napi yang akan mendapatkan remisi tersebut.
"Dari 99 napi yang mendapat remisi setengah adalah empat orang mendapat remisi selama dua bulan, sembilan orang mendapat remisi satu bulan 15 hari, dan selebihnya mendapat remisi selama 15 hari," jelas Suyatna menyebutkan.
Jumlah napi secara keseluruhan di rutan telah mencapai 212 orang yang terdiri atas 208 napi pria dan empat napi wanita yang didominasi oleh kasus kriminal dan kasus korupsi.
"Bagi yang belum mendapat kesempatan remisi, hal tersebut sesuai aturan belum memenuhi syarat yaitu minimalnya telah menjalani masa tahanan selama enam bulan terhitung sejak masuk hingga hari pengajuan remisi," jelasnya.
Selain itu, seluruh napi selama masa tahanan memiliki kelakuan yang baik dan tidak pernah melanggar beberapa peraturan yang ditetapkan selama menjalani masa tahanan.
Dikatakan, napi yang terbukti melakukan pelanggaran selama masa tahanan tidak mendapat remisi sebab dianggap telah lalai menjalankan aturan dan harus menunggu kesempatan selanjutnya untuk mendapat pengurangan masa tahanan dengan memperbaik perilakunya.
Ia berharap, pemberian remisi ini mampu menjadi bahan evaluasi bagi napi lainnya yang masih sering melakukan pelanggaran hingga belum mendapat kesempatan pemberian remisi.
Selain itu, lanjutnya, hal ini juga harus diketahui oleh para napi yang baru saja menjalani masa tahanannya untuk tetap mematuhi seluruh aturan yang berlaku agar beberapa momentum selanjutnya mampu mendapat pengusulan pengurangan masa tahanan melalui remisi. (T.PSO-284/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
