
Caleg Sudah Meninggal Masih Dapat Suara

Manado (ANTARA Sulsel) - Calon anggota legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan Minahasa Selatan-Minahasa Tenggara untuk DPRD Sulawesi Utara (Sulut) dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) yang sudah meninggal, Markus Sengkey masih meraih suara pada Pemilu 2009.
"Berdasarkan data sementara, almarhum mendapatkan tiga suara pada pemungutan suara lalu," kata Ketua KPU Minahasa Selatan, Yurnie Sendow, di Senin.
Tiga suara yang diberikan pemilih kepada almarhum yang telah meninggal sejak Februari 2009 lalu berada di TPS Desa Kapitu dan Kelurahan Kawangkoan Bawah, Kecamatan Amurang Barat.
Menurutnya, KPU Minsel tetap pada prinsipnya menerima laporan ang sudah dituangkan dalam berita acara itu karena kehendak pemilih menyalurkan suaranya harus dihormati, katanya.
Sementara itu, berdasarkan temuan atas dugaan pelanggaran Pemilu di Minahasa Selatan terus diseriusi pihak Panwas pemilu.
Kasus orang yang sudah meninggal masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) perlu ditelusuri, karena sudah merupakan pelanggaran pemilu, kata Ketua Panwas Minahasa Selatan Maxi Egeten dan menyebut bahwa dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Pondos.
(T.H013/R007)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
