Logo Header Antaranews Makassar

Ketua PPTK Disdik Sulsel Digiring ke Rutan

Rabu, 28 September 2011 18:16 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA News) - Ketua Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan Televisi Edukasi Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Elvis Rizal usai menandatangani Berita Acara Penahanan langsung digiring ke Rumah Tahanan Klas I Makassar.

"Penahanan Elvis untuk proses penuntutan. Proses penahanan juga merupakan pendapat dari tim jaksa dan telah melalui proses persetujuan dari pimpinan," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Makassar, Muhammad Syahran Rauf di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, Kejari memberi perhatian khusus terhadap dugaan kasus korupsi ini karena dugaan tindak pidana korupsi dilakukan pada sektor pendidikan.

"Kami memberi perhatian khusus terhadap kasus ini karena terjadi pada sektor pendidikan," katanya.

Soal penahanan, ia mengaku bahwa tersangka tidak mengembalikan jumlah kerugian negara sesuai yang ditaksir oleh tim audit dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel.

Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan alat teknologi informasi dan komunikasi (TV Edukasi) di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2007.

Alasan lain dari penahanan itu karena para tersangka tidak mempunyai itikad baik dengan mengembalikan kerugian negara akibat dugaan penggelembungan harga televisi yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp1,6 miliar.

"Sampai saat ini belum ada pengembalian dana dari para tersangka apalagi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka ini mendapat perhatian besar dari pemerintah karena terkait dengan praktek korupsi," katanya.

Penasehat hukum dari para tersangka Fanny Anggraini menyatakan, tidak sepakat dengan kerugian yang ditujukan kepada para kliennya.

Karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa harga barang disesuaikan dengan harga pasaran setempat dan bukan harga pabrikan sesuai kesimpulan polisi dan jaksa.

Sebelumnya, hasil perhitungan BPKP kerugian negara akibat dugaan penggelembungan ini mencapai Rp1,6 miliar dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007 Rp9 miliar.(T.KR-MH/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026