
DPD Minta Kandidat Kalah Terima Putusan MK

Mamuju (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat, Asri Anas, meminta kepada kandidat yang kalah mampu menerima putusan akhir dalam proses sidang di Mahkamah Konstitusi terkait gugatan hasil pemilihan gubernur 10 Oktober 2011.
"Saya berharap, semua pihak terlebih pasangan calon yang melakukan gugatan bersama pendukung fanatiknya untuk bisa menerima putusan MK, sebab putusan itu bersifat final," kata Asri Anas di Mamuju, Minggu.
Yang paling terpenting, kata dia, seluruh pasangan calon yang gugatannya ditolak oleh MK masing-masing pasangan nomor urut satu, Salim S Mengga - Jawas Gani dan pasangan nomor urut tiga, Ali Baal Masdar - Tashan Burhanuddin, tetap bersatu padu untuk membantu gubernur terpilih pasangan nomor urut dua, Anwar Adnan Saleh - Aladin S Mengga (AAS-Aladin) dalam rangka pembangunan daerah periode 2011-2016.
"Semua pihak khususnya dua pasangan kandidat yang kalah merupakan putra terbaik yang diharapkan masyarakat bisa menata daerah ini keluar dari ketertinggalan. Akah lebih baik apabila kita bersatu padu untuk membantu gubernur terpilih dalam rangka pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan masyarakat,"jelasnya.
Asri Anas yang juga mantan Ketua DPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Sulbar ini mengatakan, kandidat yang kalah harus legowo menerima hasil putusan MK. Apalagi, sebelumnya ikut pilkada maka semua calon telah berikrar siap kalah, siap menang dan siap membangun Sulbar.
Ia mengatakan, akaan lebih baik jika energi pesta kemenangan pasangan calon itu disalurkan untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan.
"Dua pasangan calon yang dinyatakan kalah diharapkan untuk bisa mendamaikan pendukungnya masing-masing. Kita tidak boleh saling menghujat karena hanya menghabiskan energi yang tidak berarti,"katanya.
Pada hasil pleno yang dilakukan oleh KPU Sulbar kata dia, telah ditetapkan pasangan AAS-Aladin, unggul diempat kabupaten yakni Kabupaten Mamuju, Majene, Mamasa, dan Mamuju Utara.
Ia mengatakan, dengan keunggulannya di empat Kabupaten maka AAS menang di pilkada Sulbar dengan suara sah kemenangannya 296.633 suara, sementara di posisi kedua pasangan ABM-TA meraih 198.679 suara dan pasangan Salim-Saja diposisi ketiga dengan 110.905 suara.
Menurut dia, jumlah pemilih di pilkada Sulbar yang menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara 613 729 orang dari 819.848 orang pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap Pilkada Sulbar.(T.KR-ACO/Y006)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
