Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Bantaeng Tetapkan Tiga Perda

Minggu, 4 Desember 2011 01:25 WIB
Image Print

Bantaeng, Sulsel (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Sabtu, menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda.

Ketiga Perda baru tersebut masing-masing Perda tentang Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Penetapan Perda dalam sidang pleno yang berlangsung di gedung DPRD Bantaeng, ditandai penandatanganan naskah penetapan oleh Ketua DPRD Bantaeng Hj Novrita A Langgara kepada Wakil Bupati Bantaeng HA Asli Mustadjab.

Sidang pleno yang dihadiri unsur Muspida dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut diawali pendapat akhir fraksi.

Lima fraksi yang ada di lembaga wakil rakyat itu (F-PG, Fraksi Nurani Memajukan Bangsa, F-PD, Fraksi Bangkit Membangun Ummat serta F-PAN) menyatakan setuju terhadap penetapan ketiga Ranperda tersebut dijadikan Perda.

Fraksi Partai Golkar (F-PG) dengan juru bicara Hj Darmawati menyambut baik Perda baru yang semula 37 Perda. "Ini sangat baik karena semula 37 Perda, dan kini sisa tiga sehingga Perda ini merupakan semangat efisiensi," ujarnya.

Meski begitu, fraksi berlambang pohon beringin itu berharap pelaksanaan retribusi tersebut hendaknya dilaksanakan secara jujur, terbuka dan profesional.

Ia kemudian memberi gambaran retribusi untuk perizinan tertentu hendaknya tepat lokasi dan tepat volume agar tidak terjadi penafsiran keliru di tengah masyarakat.

Fraksi Nurani Memajukan Bangsa melalui juru bicara Hj Nurhayati juga berharap, pemberlakuan Perda baru ini hendaknya dibarengi perbaikan fasilitas agar obyek retribusi lebih menarik serta memberi kenyamanan kepada pemakai layanan pemerintah.

Ia memberi contoh retribusi parkir yang selama ini ditangani banyak pihak sehingga mengakibatkan Pemda kehilangan pendapatan. Karena itu, ia berharap Pemda melakukan sosialisasi, sekaligus penertiban sehingga retribusi tersebut benar-benar memenuhi target.

Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dengan juru bicara Anshar berharap, Perda ini berdayaguna dan berhasil guna terhadap masyarakat.

Agar ketiga Perda ini tidak bertentangan dengan aturan lainnya, F-PD berharap segera disiapkan aturan serta data valid tentang potensi retribusi.

"Lakukan pendataan ulang untuk memudahkan melakukan estimasi dan kebocorannya juga bisa ditekan sehingga Perda baru ini bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," urainya.

Pandangan akhir Fraksi Bangkit Membangun Ummat dengan juru bicara HM Ali Sujanto berharap, tarif pada Perda baru ini memiliki keseimbangan antara fasilitas yang disiapkan dengan obyek yang akan dipungut retribusinya.

Harapan yang sama juga dikemukakan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dengan juru bicara Bakri HD. Fraksi berlambang matahari terbit ini berharap, Perda baru dapat menggenjot peningkatan PAD secara signifikan.
Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda HM Yasin menyambut baik persetujuan ketiga Perda tersebut.

Penetapan tersebut tentu melalui proses pembahasan mendetail. Setelah persetujuan ini, Perda ini akan diteruskan ke provinsi untuk dievaluasi, urainya. (T.KR-HK/F003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026