Logo Header Antaranews Makassar

PNS Polman Harap Kebijakan Pemkab Majene

Rabu, 21 Desember 2011 12:23 WIB
Image Print

Polman, Sulbar (ANTARA News) - Enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, yang diancam denda Rp770 juta oleh Pemkab Majene akibat kesalahan prosedur pemindahan berharap mendapat kebijakan Pemkab Majene.

Guru Pengawas di SMK 2 Polman, Sjahrir di Polman, Rabu, mengaku bahwa dirinya pindah tugas dari Majene sejak tahun 2009 dan secara prosedural pemindahannya telah sesuai dengan aturan dan kesepakatan bupati pada dua kabupaten.

"Bahkan dari rekomendasi bupati, kami juga telah mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Gubernur Sulbar, namun mengapa kami harus dibebani dengan mengganti seluruh gaji yang kami terima dari pemkab Majene selama menjalani tugas di Polman," ungkapnya.

Meskipun selama ini menjalani tugasnya di Polman dan mengakui menerima gajinya di Majene, ia menganggap kesalahan tersebut bukan pada dirinya sebab seharusnya pengelola keuangan Pemkab Majene segera mengeluarkan rekomendasi Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) gaji.

Melalui SKPP tersebut, Sjahrir mengatakan enam PNS yang pindah dari Majene ke Polman itu bisa mengurus pencairan gajinya di Polman tanpa harus menerima gaji di Majene. Diapun mengakui selama ini hanya menerima gaji dari Pemkab Majene dan tidak menerima gaji di Polman.

"Untuk itu kami meminta kebijakan Pemkab Majene agar tidak menuntut pengeluaran gaji yang selama ini ditanggung saat kami pindah sebab gaji tersebut juga merupakan hak kami yang diusulkan kepada pemerintah pusat. Cuma saja penerimaannya dilakukan pada tempat berbeda," ungkapnya.

Sekretaris Kabupaten Polman, Natsir Rahmat mengaku akan segera melakukan komunikasi kepada Pemkab Mejene untuk segera menyelesaikan permasalahan ini, sebab gaji enam PNS tersebut telah ditahan sejak November dan Desember.

Enam PNS tersebut masing-masing Sjahrir terancam denda Rp99,6 juta, Kiswah Harunah Rp59,3 juta, Nurhaeni Rp124,6 juta, Ilyasari Rp457,2 juta, Abdul Kadir Rp16,6 juta, dan Nurdin Idris sebesar Rp12,5 juta, dihitung sejak pemindahannya dari Majene ke Polman.

Wakil Ketua DPRD Polman, Jamar JB juga mengaku akan memediasi permasalahan ini kepada Pemkab Majene sebab secara prosedural PNS memiliki hak untuk menerima gaji, namun saja SKPP yang harusnya dikeluarkan oleh Pemkab Majene terlambat dikeluarkan.

Sebalumnya, Sekkab Majene, Syamsir Muchtar menganggap enam PNS pindahan dari Mejene tersebut telah merugikan Pemkab Majene sebab selama ini menjalani rutinitasnya sebagai PNS di kabupaten lain dan menerima gaji pada kabupaten berbeda. (T.PSO-284/M019)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026