Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel Tetapkan Empat Perda

Rabu, 21 Desember 2011 19:50 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Pemerintah provinsi bersama DPRD Sulawesi Selatan menetapkan sekaligus empat peraturan daerah dalam sidang paripurna di Makassar, Rabu.

Penandatangan empat perda oleh wakil gubernur, Agus Arifin Nu'mang dan ketua DPRD Sulsel Moh Roem setelah mendapat persetujuan dari sembilan fraksi di DPRD setempat.

Empat perda tersebut meliputi, perda inisiatif DPRD tentang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) hayati, perda retribusi jasa usaha, perda ganti rugi kerugian daerah, dan perda Bank Sulselbar.

Ketua pansus rancangan perda SDA hayati, Muchlis Panaungi mengatakan, esensi dari perda adalah untuk melindungi spesies langkah Sulsel yang tidak masuk dalam perlindungan Undang Undang.

Spesies langkah endemik Sulsel tersebut mencakup, hewan, tumbuhan, dan ikan misalnya, ayam ketawa, burung belibis, tokek, aneka monyet, aneka macam anggrek, dan aneka jenis ikan.

Sedangkan perda retribusi jasa usaha menurut ketua pansusnya, Hasanna Lawang, mengatur empat jenis retribusi yakni, pemakaian kekayaan daerah, pelayanan kepelabuhanan, objek wisata dan sarana olahraga, dan penjualan produksi daerah.

"Kita harapkan perda ini bukan sekedar legitimasi untuk memungut retribusi dari rakyat, tetapi seharusnya diwujudkan sebagai kontrak politik antara pemerintah dengan rakyat untuk kesejahteraan rakyat," katanya.

Untuk perda ganti rugi kerugian daerah menurut ketua pansusnya, Tenri Olle Yasin Limpo, adalah tata cara penyelesaian kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan melanggar hukum yang disebabkan kelalaian bendaharawan atau pegawai bukan bendaharawan.

Menurut dia, perda ini menuntut, pengelolaan barang milik daerah untuk dikelola secara tertib, dilaksanakan untuk peningkatan pelayanan publik, serta dimanfaatkan dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.

Sementara, perda Bank Sulselbar adalah perubahan atas perda tentang Bank Sulsel yang dilakukan setelah pemprov ikut menanamkan saham di Bank Pembangunan Daerah (BPD) ini.

Hanya saja, penetapan perda Bank Sulselbar tidak dihadiri Komisaris dan Direktur Utama Bank Sulselbar, Andi Muallim dan Ellong Tjandra yang dikabarkan saat itu tengah mengikuti rapat penting di Jakarta.

Dengan penetapan empat ranperda ini, maka sepanjang 2011 sudah 10 perda yang telah dihasilkan Sulsel, empat diantaranya adalah perda prakarsa atau inisiatif DPRD.

Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem, mengatakan, pencapaian empat perda inisiatif dalam satu tahun hanya dicapai oleh DPRD Sulsel. (T.pso-099/S016)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026