Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Sulsel sahkan dua Perda RTRW dan RUED

Rabu, 2 Februari 2022 18:13 WIB
Image Print
Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari (kanan) bersama Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (kiri) usai penandatanganan persetujuan bersama pengesahan dua Ranperda menjadi Perda di kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (2/2/2022). ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Rata Ruangan Wilayah (RTRW) tahun 2021-2024 dan Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) tahun 2021-2025.

"Dengan penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, maka dengan ini dinyatakan sah menjadi Perda," papar Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, saat rapat paripurna di gedung dewan setempat, Makassar, Rabu.

Dengan ditetapkan kedua Ranperda tersebut menjadi Perda, maka sebagai upaya bersama diminta untuk senantiasa mendukung pembangunan di Sulsel.

"Kami berharap setelah Perda ini ditetapkan, segera ditindaklanjuti oleh penetapan Gubernur untuk sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dua Perda tersebut," ujarnya menekankan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RTRW, Fadriaty AS saat membacakan kesimpulan akhir sebelum pengesahan mengatakan, tim telah melaksanakan kunjungan ke daerah lain sebagai perbandingan mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Maros, Kabupaten Takalar hingga Provinsi Kalimantan Timur.

"Pembahasan Ranperda ini memang memerlukan waktu yang lama. Karena melibatkan banyak sektor, lintas kementerian serta berbagai pemangku kepentingan yang saling menghubungkan satu sama lainnya," ungkapnya.

Legislator Perempuan asal Fraksi Demokrat ini malah menyebut Ranperda RTRW itu merupakan yang paling pertama di Indonesia.

"Maka Ranperda tersebut akan menjadi Perda RTRW pertama di Indonesia yang akan ditetapkan usai terbitnya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," katanya.


Juru Bicara Pansus RUED, Mulyadi Mustamu membacakan kesimpulan pembahasan Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda di kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (2/2/2022). ANTARA/Darwin Fatir.


Sementara itu, Ketua Pansus RUED, Mulyadi Mustamu dalam rapat paripurna menyampaikan, Ranperda ini semula terdiri dari 12 bab dan 21 pasal. Seiring pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beserta pihak terkait dilakukan penyempurnaan batang tubuh menjadi 12 bab dan 23 pasal.

"Ini sesuai hasil konsultasi dari Kementerian Dalam Negeri, Dewan Energi Nasional RI, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri RI setelah disempurnakan," tuturnya.

Melalui Perda ini, tambah Mulyadi, maka dapat dijadikan payung hukum untuk mendorong aktivitas perekonomian daerah melalui optimalisasi kinerja Dinas terkait dalam rangka mewujudkan peranan energi bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional.



Pewarta :
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026