Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak pembelaan terdakwa Munarman dan penasihat hukumnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
"Replik dari Jaksa Penuntut Umum intinya menolak pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Majelis Hakim PN Jakarta Timur dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme di Jakarta, Rabu.
Majelis Hakim PN Jakarta Timur kemudian mengagendakan pembacaan duplik pada Jumat (25/3). Sebelum menutup sidang, Hakim juga menanyakan kepada Munarman apakah ada yang ingin disampaikan sebelum dia dibawa kembali ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Baik, sidang dinyatakan selesai dan akan dibuka kembali insya Allah pada Jumat tanggal 25 Maret 2022, sekitar jam 13.00 WIB," kata hakim.
Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) tersebut dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
Munarman dinilai melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
Polri ungkap delapan tersangka JI Sulteng terlatih dan miliki jabatan
Jumat, 19 April 2024 15:23 Wib
Kapolri: Ada 18 tersangka teroris ditangkap jelang Natal
Minggu, 24 Desember 2023 19:20 Wib
Densus 88 Antiteror mengamankan dua warga terduga teroris di Sukoharjo Jawa Tengah
Kamis, 14 Desember 2023 13:31 Wib
Paus Fransiskus menyebut serangan Israel di Gaza "terorisme"
Jumat, 1 Desember 2023 14:37 Wib
Moeldoko: Gerakan terorisme di Indonesia masih ada di tengah euforia politik Pemilu 2024
Kamis, 9 November 2023 14:44 Wib
Polri: 17 dari 27 terduga teroris kelompok Anshor Daulah ditangkap di Jawa Barat
Jumat, 27 Oktober 2023 15:30 Wib
BNPT melibatkan masyarakat desa deteksi dini radikalisme dan terorisme
Jumat, 20 Oktober 2023 10:09 Wib
PKK Makassar dorong perlindungan kepada anak korban jaringan terorisme
Minggu, 8 Oktober 2023 5:53 Wib