Logo Header Antaranews Makassar

DPRD Makassar Peringkat Tiga SKPD

Kamis, 8 Maret 2012 06:32 WIB
Image Print
Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar memberikan peringatan kepada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah setempat seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perizinan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait izin.

"Tidak boleh seenaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengeluarkan izin tanpa persetujuan, tidak mungkin ada pengusaha yang berani melanggar aturan kalau tidak kuat legalitasnya. Di sinilah peran dari SKPD itu sendiri memberikan rekomendasi izin itu keluar," kata Sekretaris Komisi D membidangi Kesra, Hamzah Hamid di Makassar, Rabu.

Ia mempertanyakan sejumlah bidang usaha pariwisata selama ini yang beroperasi tanpa mengunakan izin, diduga telah 'bekingan' SKPD terkait karena hal tersebut menguntungkan tanpa harus dimasukkan dalam kas pendapatan daerah.

"Bila pengusaha dekat dengan penguasa tentunya itu menjadi kemudahan bagi mereka dan sulit disentuh. Bisa saja ini ada permainan oknum pemerintah yang bergerak di SPKD terkait untuk keuntungan pribadi dengan memberikan kekuasaan dan jaminan menjalankan bisnisnya tanpa izin, jelas ini menjadi peringatan," ungkapnya.

Lebih jauh Hamzah mengatakan, beberapa bentuk pelanggaran pengusaha dibidang pariwisata di Makassar telah dilakukan, namun masih dibiarkan. Hal ini memicu kecurigaan adanya permainan atau kongkalikong dari ketiga SKPD tersebut mengenai izin perusahaan wisata.

"Bisa saja mereka menjadi aktor atau dalang di belakang semua perusahaan wisata yang terindikasi tidak mempunyai izin beroperasi," paparnya.

Ia menegaskan, dari ketiga dinas itu terindikasi telah memanfaatkan hampir semua pengusaha untuk mencari keuntungan secara pribadi, bahkan mereka memberikan jaminan untuk membuka usaha tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Apabila ditemukan pengusaha bermasalah dan tidak mempunyai izin, kata dia, maka permainan cantik pun dilakukan dengan melakukan lobi, berdalih untuk penyelamatan usaha selanjutnya akan dibuatkan izin, syaratnya membayar upeti di salah satu oknum pejabat terkait, namun berujung pada pemerasan.

"Tidak heran oknum pejabat sengaja membiarkan pengusaha-pengusaha bandel ini melanggar, karena sudah dipelihara dan sulit disentuh aparat," sebutnya.

Senada anggota Komisi A Bidang pemerintahan, Nurmiati SE menyatakan, selain membiarkan perusahaan melakukan operasi tanpa izin, pengusaha juga melakukan penyerobotan fasiltas umum dan fasilitas sosial lalu disulap jadi bangunan kormersil, dan terkesan pemerintah tutup mata.

"Ada bebrapa fasum dan fasos milik pemerintah yang tak bisa diserobot. Namun lemahnya pengawasan dan ketidakberdayaan dinas terkait sehingga para pengusaha dengan modal kuat dapat membeli lahan terebut menjadi lahan bisnis," ucapnya.

Sementara Dinas Perindag Makassar melalui Kepala Bidang Perindustrian Disperindag dan Penanaman Modal Makassar, Dedi Permadi membantah hal itu.

"Itu tidak benar, silahkan dibuktikan kalau itu benar. Kami terus melakukan pendataan dan mencari usaha apa yang tidak mempunyai izin beroprasi lalu kami tindak, itu yang terpenting" belanya. (T.KR-DF/Z002)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026