Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan pentingnya untuk melakukan revisi Undang-Undang tentang Kedokteran.
"Pemerintah mencatat Indonesia kehilangan devisa triliunan rupiah karena terdapat dua juta masyarakat yang berobat ke luar negeri setiap tahun," kata Menkumham Yasonna H Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Yasonna, revisi Undang-Undang tentang Kedokteran diperlukan untuk penguatan sistem kedokteran agar lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, jika pelayanan semakin baik maka masyarakat tidak perlu lagi harus pergi berobat ke luar negeri. Hal tersebut otomatis juga berimbas pada peningkatan devisa negara.
Selain itu, revisi Undang-Undang Kedokteran juga akan memudahkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sedang menempuh studi kedokteran di luar negeri untuk membuka praktik di Indonesia.
"Ada orang Indonesia yang studi kedokteran di Rusia, tapi susah praktik di Indonesia," ungkap dia.
Dengan adanya revisi Undang-Undang Kedokteran, akan memudahkan proses tersebut sehingga para dokter bisa membuka praktik di Tanah Air. Apalagi, Indonesia membutuhkan banyak dokter. "Prosesnya dipermudah, jangan berbelit-belit, apalagi dipersulit," ujarnya.
Hal tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyiapkan Indonesia emas menyongsong 100 tahun Indonesia yang jatuh pada tahun 2045. Salah satu upaya merealisasikannya yaitu mendorong anak Indonesia yang berprestasi di segala bidang, termasuk kedokteran untuk kembali ke Tanah Air dan mengamalkan ilmunya.
Para WNI yang menempuh studi kedokteran di luar negeri harus melakukan penyetaraan ijazah serta mengikuti prosedur konsil kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Rata-rata memerlukan waktu satu hingga dua tahun untuk menuntaskan semua prosedur dan membutuhkan biaya.
Masalahnya, ujar Menkumham, hal itu akan sulit terwujud jika prosesnya dipersulit. Oleh karena itu diperlukan revisi Undang-Undang Kedokteran.
Sebagai tambahan informasi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, seorang dokter harus memiliki sejumlah izin untuk praktik. Izin tersebut yakni surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP).
Untuk mendapatkan STR, seorang dokter harus memiliki sertifikat kompetensi yang menjadi kewenangan organisasi profesi dalam hal ini IDI.
Sedangkan untuk mendapatkan SIP, seorang dokter harus memiliki rekomendasi organisasi profesi dari IDI, dan harus diperpanjang setiap lima tahun.