
Mantan Kadis Kelautan Selayar Divonis Setahun Penjara

Makassar (ANTARA News) - Syarifuddin Tonne terdakwa korupsi pengadaan 15 unit kapal nelayan di Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan divonis satu tahun penjara.
"Selama persidangan, terdakwa tebukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan hukuman satu tahun penjara cukup pantas untuknya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Damis di Makassar, Senin.
Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dari UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bukan cuma itu, kata Damis, terdakwa juga diharuskan membayar denda senilai Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar akan digantikan dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Syarifuddin Tonne yang dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana senilai Rp189 juta pada pengadaan 15 unit kapal di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DPK) Pemda Selayar pada tahun anggaran 2008.
Anggaran yang digunakan dalam pengadaan kapal nelayan (jolloro) yang diperuntukkan bagi nelayan itu adalah anggaran dana alokasi khusus (DAK).
Selain itu, hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Selayar, Muhammad Uswah Umar agar terdakwa dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Makassar.
Alasannya adalah sebagai efek jera dan proses pembelajaran terhadap terdakwa agar tidak lagi mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa diseret dalam kasus ini lantaran terbukti melanggar kontrak perjanjian yaitu dalam proyek tersebut hanya mengadakan tujuh unit kapal nelayan, sementara dalam kontrak kerja seharusnya terdakwa mengadakan 15 unit kapal nelayan.
Penasihat hukum terdakwa, Andi Lilling yang mendengar putusan hakim langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulsel sebab menilai hukuman bagi terdakwa sangat tinggi, padahal tidak menikmati hasil dugaan korupsi yang didakwakan jaksa.
"Kami akan segera melakukan banding ke pengadilan tinggi karena vonis hakim itu tidak mendasar. Klien kami tidak menikmati hasil korupsi itu, makanya kami akan banding," katanya. (T.KR-MH/A013)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
